Kabupaten Solok

Jelang PSU Anggota DPD Sumbar, KPU Kab. Solok Lantik Anggota PPK dan PPS

Kab. Solok, (Utamapost) – Jelang pelaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Anggota DPD Dapil Provinsi Sumbar pada Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Solok laksanakan Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Solok, pada Rabu (26/06/2024), bertempat di Gedung Solok Nan Indah.

Penetapan ini dilaksanakan mengikuti hasil putusan MK RI Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memerintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Anggota DPD Dapil Provinsi Sumbar setelah gugatan oleh salah satu bakal calon peserta atas nama Irman Gusman diterima oleh MK.

PSU akan dilaksanakan pada Hari Sabtu, 13 Juli 2024 serentak diseluruh wilayah Sumatera Barat sehingga perlu ditetapkan pula Sekretariat PPK dan PPS yang akan bertugas dalam memfasilitasi pelaksanaan PSU ini. Komposisi Sekretariat PPK dan PPS merupakan hasil seleksi untuk Pemilihan Serentak Nasional yang lalu namun dengan SK penunjukan yang baru karena perbedaan proses pemilihan yang akan digelar.

Ketua KPU Kab. Solok, Hasbullah Al Qomar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Juni 2024 dimana di dalam putusannya memerintahkan KPU untuk memasukkan Pemohon (Irman Gusman) sebagai daftar calon tetap pada pemilihan DPD RI Provinsi Sumatera Barat.”

KPU RI telah menindaklanjuti dengan membuat 3 surat, yang pertama tentang Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, kedua Keputusan KPU RI tentang Jadwal dan tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat, ketiga Keputusan KPU RI tentang perubahan daftar calon tetap Anggota DPD RI Dapil Sumatra Barat .

Untuk pelaksanaan PSU ini kawan-kawan PPK dan PPS kembali dilantik untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang. Dan untuk KPPS kita akan memperdayakan kembali KPPS pada pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu tentunya yang masih memenuhi syarat. Jadwal Pemungutan Suara Ulang telah ditetapkan pada tanggal 13 Juli 2024 mendatang

Menanggapi dekatnya PSU kepada PPK dan PPS yang baru saja dilantik dihimbau, tetap fokus dalam bekerja tetap jaga fisik dan mental jangan sampai ada kesalahan kesalahan yang bisa mengakibatkan kesalahpahaman diantara kita semua. Kami dari KPU dan juga Bawaslu membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan Forkopimda tentunya, untuk memastikan betul penyelenggaraan PSU nanti berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kab. Solok, Titony Tanjung tak lupa mengucapkan selamat bertugas kembali kepada kawan-kawan PPK dan PPS dalam Pemungutan Suara Ulang DPD Provinsi Sumatera Barat. Tahapan Pemilihan Suara Umum ini merupakan tantangan bagi PPK dan PPS, karena rentang waktu yang sangat pendek pelaksanaannya, namun kita bersama yakin dengan kerjasama semua pihak, PSU bisa terselenggara dengan baik.

“Kami Panwaslu beserta Bawaslu akan tetap memberikan peringatan dan mengingatkan kepada kawan kawan PPK dam PPS semua agar kawan kawan tidak melakukan bentuk – bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan PSU ini,”ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Solok diwakili Asisten I, Drs. Syahrial, MM tak lupa berpesan kepada para PPK dan PPS yang baru saja dilantik hari ini, semoga dapat bekerja dengan baik dan penuh semangat. PSU ini merupakan tugas berat karena dilaksanakan dalam waktu yang singkat, tetapi kita harus optimis bisa dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang ini dengan sebaik baiknya.

“Laksanakan tugas dengan sebaik baiknya, ikuti aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan penuh integritas dan tetap jaga kesehatan demi menyukseskan Pemungutan Suara Ulang ini,” pesan Syahrial. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top