Uncategorized

Irwan Zuldani dan DLH Sumbar Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah kepada Masyarakat Kota Padang

PADANG, (Utamapost) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Irwan Zuldani, SE, MM, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Glory Car Wash & Cafe, Air Pacah, Kota Padang tersebut dihadiri sekitar 200 tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Padang. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.

Salah seorang peserta, Anwar, tokoh masyarakat asal Gunung Sarik, menilai kegiatan sosialisasi tersebut selaras dengan program unggulan Pemerintah Kota Padang, yakni “Padang Rancak”, yang berfokus pada kebersihan dan penataan lingkungan kota.

Dalam sambutannya, Irwan Zuldani menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan isu penting yang harus ditangani secara serius. Menurutnya, pengelolaan sampah yang tidak optimal dapat berdampak luas terhadap berbagai sektor, termasuk pariwisata.

“Permasalahan sampah harus dikelola dengan baik. Jika tidak, dampaknya akan dirasakan oleh berbagai sektor, salah satunya sektor pariwisata,” ujar Irwan.

Selain itu, politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Barat tersebut menyatakan komitmennya untuk terus mendorong berbagai kegiatan positif bagi masyarakat Kota Padang, mulai dari bidang keagamaan, UMKM, budaya, olahraga, hingga pertanian.

Pada kesempatan itu, materi Perda Nomor 1 Tahun 2025 disampaikan oleh Wardoyo dari DLH Provinsi Sumatera Barat. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah serta mendorong terciptanya lingkungan yang bersih dan masyarakat yang lebih sejahtera.

“Perda ini memberikan landasan hukum bagi masyarakat dalam mengelola sampah secara baik dan benar, sehingga dapat memberikan manfaat bagi kebersihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Wardoyo.

Ia menambahkan, implementasi perda tersebut diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat terhadap sampah, dari yang sebelumnya dianggap sebagai limbah menjadi sumber daya yang bernilai.

Lebih lanjut, Wardoyo mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini tengah bersinergi membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan dukungan pemerintah pusat. Proyek tersebut diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi volume sampah yang terus meningkat.

Selain itu, DLH Sumbar juga mendukung langkah Pemerintah Kota Padang dalam mendorong pembentukan bank sampah di setiap RT. Program ini diyakini dapat meningkatkan nilai ekonomi sampah sekaligus memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya bank sampah di tingkat RT, sampah tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutup Wardoyo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top