Kabupaten Solok

Identifikasi Pembangunan Berkelanjutan, Pemkab Gelar Konsultasi Publik

Kab. Solok, (Utamapost) – Untuk mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok mengelar Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Solok 2026-2045, pada Selasa (03/10/2023), bertempat di Ruang Pertemuan Solok Nan Indah. 

Yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP No. 46 Tahun Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis.

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan RPJMD, dan Keputusan Bupati Solok No. 440-180-2023 tentang pembentukan kelompok kerja penyusunan KLHS RPJPD Tahun 2026-2045.

Kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Solok, dengan sasaran yang dicapai dari pelaksanaan ini terjalin dan terhimpunnya saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat serta pemangku kepentingan yang akan digunakan untuk Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Solok.

Kegiatan yang diikuti oleh 70 orang peserta yang terdiri dari OPD dan Camat se-Kabupaten Solok, anggota Pokja Penyusunan KLHS RPJPD Kab. Solok, Instansi Vertikal di Kabupaten Solok, Akademisi, Pelaku Usaha, Perkumpulan Profesi dan Filantropi di Kabupaten Solok.

Asisten II Deni Prihatni, ST, MT, dalam sambutan menyampaikan bahwa, “KLHS merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.”

Tahapan pertama pembentukan Tim Pokja Penyusunan KLHS RPJPD Kab. Solok telah disusun melalui Keputusan Bupati Solok No. 440-280-2023 dengan melibatkan berbagai unsur yang terdiri dari OPD Teknis terkait dan Tim Ahli Akademik dari Perguruan Tinggi. Tahapan yang kedua pengkajian pembangunan berkelanjutan melalui identifikasi pengumpulan dan analisis data capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan pada setiap Perangkat Daerah terkait.

“Konsultasi Publik I ini merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan Tahapan Kedua yang kegiatan ini bertujuan untuk menyaring dan menghimpun saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat serta pemangku kepentingan dalam rangka mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Solok,” tuturnya.

Dalam kegiatan ini selain dihadiri oleh Bupati Solok diwakili Asisten II Deni Prihatni, ST, MT, juga turut hadir Kepala Bapelitbang Selaku Ketua Pokja Penyusunan KLHS RPJPD Ir. Desmalia Ramadhani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Selaku Ketua Pelaksana Asnur, SH, MM, Ketua Tim Tenaga Ahli KLHS RPJPD Kab. Solok dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Andalas Dr. Mahdi, Perwakilan OPD, Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top