Solok, (Utamapost) – Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar, merasa miris dimana narkoba ini masih beredar dan sudah merajalela di berbagai kalangan masyarakat terutama di Kabupaten Solok, demikian diungkapkannya saat menghadiri pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum (BB TPU), pada Kamis (12/10/2023), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok.
Selaku kepala daerah merasa miris, dimana narkoba ini masih beredar dan sudah merajalela di berbagai kalangan masyarakat. Atas nama Kepala Daerah saya mengucapakan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan atas kerja keras dan kesungguhan dalam rangka bebas narkoba serta membantu untuk menjadikan Kabupaten Solok ini menjadi dalam kondisi aman dan damai. Kepada seluruh tokoh masyarakat mari bersama kita awasi generasi muda kita agar terbebas dari narkoba.
Kasi seksi barang bukti dan barang rampasan Hamdika Wiradi Putra, SH, MH, menjelaskan bahwa, “Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan fungsi jaksa sebagaimana di atur pada Pasal 30 Ayat 1 UU No. 16 Tahun 2014 junto UU 11 Tahun 2021 dan Pasal 270 KUHAP.” Momen penting ini merupakan sebagai wujud nyata dari komitmen dan kesungguhan bersama untuk berkontribusi secara positif dalam proses penegakan hukum.
Pemusnahan barang bukti kali ini berupa Narkotika jenis Sabu seberat 49,29 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 56 Kg, Minuman Beralkohol, Pakaian dan Senjata Tajam. Terhadap barang bukti narkotika psikotropika dengan total 65 perkara dan kriminal umum dengan total 19 perkara akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar kemudian dibuang sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Selain dihadiri oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar dan Kepala Kajari Solok Andi Metrawijaya beserta jajaran, juga turut hadir Wali Kota Solok atau yang mewakili, Forkopimda, Kepala BNN Solok, Kepala Rutan Kelas II B Kota Solok, Kepala Lapas Narkotika Kota Solok. (Milfiana.CP)