PADANG, (Utamapost)- Jumat (15 September 2023) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar telah mengadakan rapat paripurna yang bertujuan untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumbar tahun 2023. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumbar.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, yang didampingi oleh Wakil Ketua, Indra Datuak Rajo Lelo. Wakil Gubernur Audy Joinaldy juga turut hadir mewakili Pemerintah Provinsi Sumbar.
Suwirpen Suib dalam pidatonya menyatakan bahwa rancangan perubahan APBD tahun 2023 yang diajukan telah mempertimbangkan pandangan umum dan Persetujuan Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun 2022 yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Hal ini mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Dari segi pendapatan daerah, APBD Perubahan 2023 mengusulkan proyeksi sebesar Rp.6.511.330.292.731,-, naik sebesar Rp.52.069.607.514,- dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada APBD awal tahun 2023.
Sementara dari segi belanja daerah, alokasi yang diajukan dalam APBD Perubahan 2023 adalah sebesar Rp6.780.609.985.610,38, mengalami penurunan sebesar Rp.8.650.699.606,62 dari alokasi yang ditetapkan pada APBD awal tahun 2023. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan target penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) semula ditetapkan sebesar Rp.350.000.000.000,-, namun dikurangi menjadi Rp.289.279.692.879,38, sementara pengeluaran pembiayaan tetap pada Rp.20.000.000.000,-.
Suwirpen menegaskan bahwa target pendapatan dan belanja daerah yang tercantum dalam Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 masih bersifat tentatif dan akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan selanjutnya.
Lebih lanjut, Suwirpen menjelaskan bahwa sesuai dengan proses pembahasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, setiap fraksi di DPRD Sumbar akan memberikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun 2023. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melengkapi dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah yang telah diajukan oleh Kepala Daerah.
Para fraksi telah menyiapkan pandangan umum mereka terhadap Raperda Perubahan APBD 2023, yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna ini. Suwirpen berharap pandangan umum fraksi-fraksi dapat memberikan wawasan yang lebih tajam dan komprehensif dalam melihat berbagai aspek yang perlu diperbaiki dalam Raperda Perubahan APBD 2023, termasuk pendapatan, belanja, program, kegiatan, sasaran, dan pembiayaan daerah.