DPRD Provinsi Sumbar

DPRD Tetapkan Usul Prakarsa Tentang Ranperda Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barar

PADANG, (Utamapost) – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar sidang paripurna mengenai penetapan usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pokok-pokok kebudayaan Sumatera Barat, di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, wakil Ketua Irsyad Safar, serta anggota DPRD Sumbar yang hadir. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Hansastri.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyampaikan telah dilaksanakannnya berbagai kegiatan Bapemperda sebagai bentuk penyempurnaan Ranperda.

“Untuk mendapatkan masukan, pertimbangan dan
penyempurnaan Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat, Bapemperda telah melaksanakan berbagai kegiatan, diantaranya rapat kerja dengan SKPD terkait dilingkup
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hearing dengan para pengusul dan konsultasi dengan Kementerian terkait”. Ujar Supardi.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Bapemperda terdapat perubahan dan penyempurnaan.

“Terdapat perubahan dan penyempurnaan yang cukup substansial, baik terhadap landasan filosofis, yuridis dan sosiologis maupun perubahan judul dari ranperda tentang landasan sosiologis, terhadap perubahan judul dan substansi dari Ranperda tentang Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Sumatera Barat menjadi Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Penjelasan tersebut tentu dapat
menjadi dasar pertimbangan kita ” Pungkas Supardi.

Berdasarkan aspirasi yang dirampungkan oleh anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Ranperda ini bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Usul inisiatif ini, berangkat dari keinginan untuk menyatukan budaya Minangkabau yang akan jadi pedoman bagi generasi mendatang nantinya,” ujar Supardi lagi.(SDC)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top