PADANG, (Utamapost)_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merespons cepat aspirasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) terkait isu kesejahteraan pekerja.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPRD Sumbar, Evi Yandri, menyatakan membuka peluang untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Kerja guna mengusut berbagai persoalan ketenagakerjaan di ranah Minang (7/5/26).
Langkah ini diambil setelah adanya aduan krusial mengenai maraknya pembayaran upah buruh yang berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Evi Yandri menegaskan bahwa tindakan abai terhadap hak pekerja ini sebenarnya sudah masuk dalam ranah hukum pidana. Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa regulasi mendetail mengenai pengupahan berada di bawah kewenangan Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten dan kota.
Mendengar penjelasan tersebut, pihak KSPSI tetap teguh pada pendiriannya. Mereka mendesak agar DPRD Sumbar segera merealisasikan pembentukan Pansus Tenaga Kerja tanpa menunda-nunda. Menurut perwakilan buruh, langkah politik dan pengawasan dari legislatif ini sangat mendesak demi memberikan kepastian hukum bagi ribuan pekerja yang selama ini merasa dipinggirkan oleh pihak perusahaan.
”Kami butuh kepastian nyata. Kehadiran Pansus ini adalah harapan bagi ribuan buruh yang hak-haknya saat ini seolah tidak menjadi prioritas perusahaan,” ujar salah satu perwakilan massa.
Kendati jalannya rapat audiensi berlangsung cukup dinamis dengan argumen yang kuat dari kedua belah pihak, suasana tetap terjaga kondusif. Pertemuan yang sarat aspirasi tersebut akhirnya ditutup dengan tertib dan damai.
Sebagai simbol kebersamaan dan ruang dialog yang humanis, seluruh peserta aksi dan anggota dewan menyudahi rangkaian kegiatan dengan agenda makan siang bersama di dalam gedung wakil rakyat tersebut.