Daerah

DPRD Setujui Ranperda APBD TA. 2023 Jadi Perda

Kab. Solok, (Utama Post) – Setelah sempat mengalami beberapa kali skorsing dan hujan intruksi, akhirnya DPRD kabupaten Solok menyetujui pengesahan Ranperda APBD tahun Anggaran 2023 menjadi Perda, pada sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda APBD tahun Anggaran 2023 dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, yang digelar pada Senin, (28/11/2022), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Solok.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD I, Ivoni Munir, dan Wakil Ketua DPRD II, Lucky Efendi, juga turut hadir Bupati Solok H. Epyardi Asda, M.Mar, yang diwakili oleh Wakil Bupati, Jon Firman Pandu, SH, Sekretaris Daerah, Medison, S.Sos, M.Si, Askor Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Syahrial, MM, Askor Bidang Administrasi Umum, Editiawarman, S.Sos, M.Si, Staf Ahli Bid Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM, Mulyadi Marcos, SE, MM, Anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Zaitul Ikhlas, Forkopimda, Kepala OPD terkait, Camat, Wali Nagari dan Masyarakat Kabupaten Solok.

Dalam laporan hasil Pembahasan Ranperda APBD tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh anggota DPRD Hafni Hafiz, menyatakan bahwa, “APBD tahun 2023 sebagian besar terfokus pada perbaikan jalan milik kabupaten, tak hanya itu juga terdapat beberapa perbaikan dan pembangunan infrastruktur dibidang pendidikan serta beberapa pembangunan lainnya”. 

Sementara itu pendapat akhir Bupati yang disampaikan oleh Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu, tak lupa mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas bimbingan dan masukan dalam menyusun APBD pada tahun 2023. Pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun 2023 sebesar kurang lebih 1,25 triliun rupiah dan Anggaran Belanja Daerah sebesar kurang lebih 1,27 triliun rupiah. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top