Kota Solok

DPRD dan Pemko Solok Sepakati KUA-PPAS Kota Solok Tahun Anggaran 2024

Solok, (Utamapost) – Akhirnya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Solok Tahun Anggaran (TA) 2024, disepakati, hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama DPRD bersama Pemerintah Daerah Kota Solok, pada Rabu (06/09/2023), bertempat diruangan Rapat Besar DPRD Kota Solok.

Rapat Penandatanganan Kesepakatan KUA-PPAS Kota Solok TA. 2024 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH yang didampingi oleh Wakil Ketua Efriyon Coneng serta Bayu Kharisma dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Solok, Wali Kota Solok H.Zul Elfian Umar, SH, M.Si, Sekretaris Daerah Drs.Syaiful A, Asisten, Staf Ahli, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Solok.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma menyampaikan bahwa, “sebagaimana diketahui pada Senin tanggal 18 Agustus 2023 telah dipresentasikan KUA-PPAS APBD TA. 2024 oleh Pemerintah Kota Solok dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Solok, telah dilakukan Pembahasan oleh masing-masing komisi dengan mitra kerja.”

“Dan pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2023 dilanjutkan dengan Rapat Gabungan Komisi hasil Pembahasan Rancangan PPAS TA 2024 pada tanggal 22 Agustus 2023 lalu, selanjutnya pembahasan KUA-PPAS TA 2024 dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Solok dengan TAPD Kota Solok pada tanggal 1 sampai dengan 4 September 2023,” ungkap Nurnisma.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah Novirna Handayani, SE menyebutkan bahwa, “Penetapan KUA-PPAS TA 2024, ringkasan APBD TA 2024 sebagai berikut, Pendapatan Daerah Rp. 552.482.185.858.00 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp. 49.628.876.495.00 dan Pendapatan Transfer Rp. 502.853.309.363.00 sedangkan Belanja sebanyak Rp. 599.452.646.628.00 terdiri dari Belanja Operasi Rp. 528.099.235.274.00, Belanja Modal Rp. 70.103.411.354.00 dan Belanja Tidak Terduga Rp. 1.250.000.000.00. Total surplus/defisit Rp. 46.970.460.770.00, sedangkan Pembiayaan Rp.46.970.460.770.00 dengan Penerimaan Pembiayaan Rp.72.109.210.371.00 dan Pengeluaran Pembiayaan Rp.25.138.749.601.00. 

Sementara itu Wako Zul Elfian dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “banyaknya tugas dan tanggungjawab pekerjaan yang harus kita selesaikan baik dalam bentuk tugas konstitusi, pembangunan, maupun tugas pelayanan kepada masyarakat yang semuanya membutuhkan ketahanan fisik yang baik.” Namun kami yakin dan percaya bahwa hal itu tidaklah mengurangi keseriusan Kita dalam membahas Rancangan KUA-PPAS RAPBD TA 2024. Kita yakin segala yang dikerjakan ini adalah ikhlas semata-mata dalam menjalankan amanah yang telah dibebankan masyarakat Kota Solok kepada Kita semua.

“Terima kasih serta penghargaan khususnya kepada Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan pembahasan Rancangan KUA-PPAS RAPBD TA 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD. Selama pembahasan tentu ada dinamika yang berkembang sehingga terkadang memerlukan diskusi yang sangat intensif, namun dengan semangat musyawarah dan mufakat serta semangat kemitraan kita telah dapat menyelesaikan dengan baik.

Alhamdulillah kita sudah dapat menyepakati dan hasil pembahasan tersebut merupakan dasar bagi kita dalam penyusunan RAPBD TA 2024. Kami menyadari sepenuhnya bahwa belum semua saran dan masukkan dari anggota DPRD untuk kebutuhan Pembangunan di Kota yang kita cintai ini dapat terakomodir secara maksimal, hal ini disebabkan karena keterbatasan anggaran yang Kita miliki, oleh sebab itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada kita semua,” ucap Wako. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top