Solok, (Utama Post) – Guna menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Solok Kota, ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan tuak merupakan hasil operasi pekat Singgalang Polres Solok Kota tahun 2022, dimusnahkan pada Selasa (10/01/2023), bertempat di Mako Polres Solok Kota.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana ringan pengedar penjualan minuman beralkohol berbagai merek yang berjumlah 678 botol miras dan 4 gerigen tuak ini, dihadiri langsung oleh Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si, Dandim diwakili oleh Pasi Intel Dim 0309/Solok Kapten inf Rahmat Sofian, Ketua Pengadilan Negri Solok R. Danang Noor Kusumo, SH, Kajari Solok Kota diwakili oleh Kaspidum Edo Dede Pisano, SH, Ketua LKAAM H Rusli Khatib Sulaiman dan Bundo Kandung.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan jajaran pihaknya terhadap penyakit masyarakat, merupakan kegiatan secara rutin dan berkesinambungan ini guna menciptakan situasi kamtibmas di wilayah Kota Solok.
Wako Zul Elfian menuturkan bahwa, “penindakan terhadap penyakit masyarakat perlu, karena berdasarkan hasil dan evaluasi terhadap terjadinya tindak pidana di daerah ini pelaku, termasuk anak-anak mengonsumsi minuman keras terlebih dahulu”.
Pemerintah kota Solok beserta jajaran akan selalu mendukung penuh dalam memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) karena Miras dapat meresahkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta demi kondisifitas wilayah di Kota Solok.
“Dengan digelarnya pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras), ini merupakan bukti bahwa TNI-Polri bersama Pemerintah Daerah mendukung perang terhadap peredaran Miras di wilayah Kota Solok dan sekitarnya,” tegasnya. (Milfiana.CP)