Kabupaten Solok

Bupati Solok Serahkan LKPD TA. 2022 Pada BPK RI Perwakilan Sumbar 

Padang, (Utamapost) – Bersamaan dengan Pemerintah Kota Solok, Bupati Solok Capt H. Epyardi Asda, M. Mar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, pada Selasa (14/03/2023), bertempat di Ruang Rapat Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar Padang.

Bupati Solok Epyardi Asda, M. Mar, yang didampingi oleh Sekda Kab Solok Medison, S.Sos, M.Si, Inspektur Daerah Fidriati Ananda, SE, Akt, Kepala BKD Kab.Solok Indra Gusnadi, dan Tim Audit BPK beserta undangan lainya menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus, SE, MM, AK, CPA, CSFA. 

Bupati Solok H. Epyardi Asda, M.Mar, turut bersyukur karena Pemkab. Solok telah menyerahkan LKPD Kab. Solok tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar, mudah-mudahan hasil LKPD ini sesuai dengan aturan yang ada. 

“Sebagai aparat pelaksana kegiatan mungkin ada yang diluar jangkauan, dan tidak sesuai dengan aturan yang ada, untuk itu, Kami mohon petunjuk dan arahan dari Tim BPK RI Perwakilan Sumbar dalam rangka memperbaiki kinerja terutama dalam hal pengelolaan keuangan,” pintanya.

“Mohon arahan apa yang musti dilakukan agar Kami bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesui aturan yang berlaku, Kami siap menerima kritikan dan masukan dari BPK agar laporan keuangan kami di pemkab Solok akurat sesuai dengan aturan perundang undangan,” ujar Epyardi Asda. 

Pada kesempatan yag sama Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus, menyampaikan bahwa, “penyerahan LKPD tersebut merupakan realisasi amanat Pasal 56 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dimana laporan keuangan Pemerintah Daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. 

Penyerahan LKPD hari ini merupakan yang ke 9 dan 10 dari seluruh Pemerintah Daerah di Sumbar. LKPD merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas akuntabilitas keuangan daerah. “Setelah penyerahan LKPD ini proses audit akan segera dilakukan BPK dalam waktu lebih kurang lebih 2 bulan dan setelah pemeriksaan ini selesai akan kami sampaikan hasilnya,” ungkapnya. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top