Kabupaten Solok

Bupati Solok Sampaikan Nota Pengantar Terkait Ranperda Tentang APBD TA 2024

Kab. Solok, (Utamapost) – Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Kab. Solok, Medison, S.Sos, M.Si, menyampaikan Nota Pengantar Bupati Solok terkait Ranperda Tentang APBD TA 2024, dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (07/09/2023), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Solok.

Rapat yang dipimpin oleh pimpinan DPRD Kab. Solok Mulyadi, juga dihadiri oleh Forkopimda, Asisten I Drs. Syahrial, MM, pimpinan dan anggota DPRD Kab Solok, kepala OPD dan undangan lainnya.

Mengawali laporannya Sekdakab. Medison, S.Sos, M.Si, tak lupa mengucapkan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kesempatan untuk menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Penyusunan APBD Kabupaten Solok TA 2024 merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran yang berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2024.

Rencana Pendapatan Daerah Pada APBD Tahun 2024 sebesar Rp.1.229.371.212.000 yang terdiri dari Rencana Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 92.304.741.000, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.132.438.471.000, Pendapatan Daerah lain lain yang sah sebesar Rp. 4.628.000.000. 

Kebijakan belanja daerah pada tahun 2024 diharapkan berdasarkan pola pembelanjaan yang memprioritaskan penanganan permasalahan dan isu isu strategis daerah, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

“Adapun estimasi belanja daerah pada APBD Tahun 2024 sebesar  Rp. 1.270.927.212.000, sedangkan komponen pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih penggunaan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 45.000.000.000,” ungkap Medison. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top