Solok, (Utamapost) – Bupati Solok yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M. Si, menyampaikan jawaban terhadap Pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD Ivoni Munir dan Mulyadi, pada Senin (02/10/2023), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kab Solok.
Mengawali sambutannya, Bupati Solok diwakili oleh Sekdakab. Solok Medison, tak lupa mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota dewan yang telah menyampaikan pandangan umum terkait Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terkait pandangan yang bersifat saran, masukan, kritik, dorongan, dan motivasi, mari sama-sama dijadikan sebagai acuan untuk menjadi lebih baik untuk penyusunan Ranperda ini kedepannya. Pandangan yang berkaitan Ranperda Pajak dan Restribusi Daerah, Pemda melalui Badan Keuangan Daerah telah melakukan pendataan restoran, tempat hiburan, penginapan dan parkir secara terus menurus untuk meningkatkan pendapatan daerah dan tentu juga akan melakukan kontribusi apa yang bisa dilakukan kepada pelaku usaha tersebut.
Terkait pengoptimalan opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) dari Pajak bahwa BKD telah melakukan pendataan semua tambang dan terus melakukan tagihan yang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, perbedaan Ranperda yang baru dan yang lama ialah Ranperda yang baru ini jumlah Pajak terdiri dari 9 item sedangkan Ranperda yang lama ada 11 item.
Terkait dengan opsen PKB dan BBNKB yang akan menjadi target Pemda pada tahun 2025 ialah perhitungan obsen PKB dam BBNKB ini adalah sebesar 60 % yang akan disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota dan sisanya masuk ke rekening kas Pemprov Sumbar. Terkait dengan penggunaan Pajak dan Restribusi daerah, Pemda telah melakukan pendataan Pajak dan Restribusi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
Terkait dengan optimalisasi BLUD, terletak pada Pendapatan Restribusi Daerah yang pelaksanaannya tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka sehubungan dengan saran agar Ranperda harus dikukuhkan sebagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan yang merupakan penyebab terjadinya bencana maka Ranperda PPLH Kab Solok yang disusun sudah diakomodir masukan yang disampaikan.
“Terkait dengan perlu dilakukannya pemetaan dan penyusunan tata rumah terutama di arosuka akan kami jelaskan bahwa adapun tutupan lahan akibat pemukiman di arosuka luasannya belum mencapai 40 % sesuai dengan yang dipaparkam dalam dokumen amdal,” jelas Medison. (Milfiana.CP)