Kabupaten Solok

BNNP Sumbar Inginkan Tempat Rehabilitasi Narkoba

Solok, (Utama Post) – Mengingat tingginya kasus pengguna narkoba di Sumatera Barat, Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP) Sumatera Barat menginginkan adanya tempat rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, diwilayah kerjanya.

Di Sumatera Barat sendiri, belum memiliki tempat rehabilitasi, sebagai daerah perlintasan dan juga daerah yang terkenal religius ini, Kita inginkan berdiri satu di kota Padang, ini akan berguna untuk memasukkan para penyalahguna narkoba yang belum mendapat rehabilitasi.

Demikian diungkapkan oleh Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigadir Jendral Polisi. Drs. Sukria Gaos, MM, yang didampingi oleh Kepala BNNK Solok AKBP. Syaifuddin Anshori, SIK, MH, pada  Senen (16/01/2023), bertempat di Mako BNNK Solok, saat melakukan kunjungan kerjanya dan temu ramah ke Solok .

Permasalah narkoba bukan hanya tugas BNN saja, tapi semua stakeholder harus ikut serta, karena masalah narkoba sudah masuk ke anak di tingkat sekolah. Bahkan hampir 70 sampai 80 % penghuni Lapas dihuni oleh penyalahgunaan narkoba, yang kebanyakan berasal dari pegawai, buruh lepas, petani, nelayan.

Keadaan ini cukup memprihatinkan, sebenarnya mereka ingin direhab, sementara kita belum memiliki panti rehab gratis, saat sekarang ini di wilayah Sumatera Barat, salah satunya Pariaman sedang berupaya mendirikan panti rehabilitasi.

Penyalahgunaan narkoba memang suatu perbuatan yang melanggar hukum. Meski begitu, pecandu narkoba memiliki hak untuk mendapat pengobatan dan menjalani terapi hingga pulih. Pecandu narkoba di Indonesia memiliki kesempatan rehabilitasi dan dilindungi dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 4 ayat (d), yang menyatakan bahwa negara menjamin upaya rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkoba, baik secara medis maupun sosial.

Rehabilitasi tidak dikenakan biaya alias gratis dan akan dibebankan kepada negara. Bila seseorang pecandu narkoba ingin direhabilitasi, maka akan dibawa dan ditempatkan oleh penyidik narkotika ke dalam rumah sakit atau IPWL (institusi penerima wajib lapor) lembaga rehabilitasi yang ditunjuk jaksa penuntut umum dan hakim dilingkungan Kemenkes, Kemensos dan BNN agar mendapatkan perawatan.

“Sekarang Indonesia sudah darurat narkoba, maka kita harus bahu-membahu dalam memberantas narkoba, dengan semakin intensif memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, “War On Drugs” Menuju Indonesia BERSINAR, bisa terwujud,” ungkap putra asli Bogor ini. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top