Payakumbuh — Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Payakumbuh sosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 tahun 2023 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional di Balai kota Senin (11/9).
Sosialisasi yang dibuka Sekda Dafrul Pasi menyampaikan kondisi saat ini tergambar, tugas JF fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.
“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” ujar Dafrul Pasi.
Dijelaskan, bahwa Pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing menjadi kunci keberhasilan pembangunan, termasuk pembagunan manajemen talenta ASN. Talenta ASN yang berdaya saing unggul akan mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business), yakni jabatan kritikal sesuai arah pembangunan nasional/daerah, sehingga mengakselerasi pencapaian tujuan pemerintah, baik lingkup instansi maupun nasional, dalam rangka mewujudkan birokrasi berkelas dunia dan Visi Indonesia Maju 2020-2024
Terkait PermenPANRB Nomor 1 tahun 2023 yang dipaparkan narasumber dari kantor regional XII BKN Pekanbaru merupakan penyempurnaan dari PermenPANRB Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF). Regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi.
Saat menyampaikan laporan, kepala BKPSDM Erwan katakan sosialisasi dilaksanakan dua hari Senin 11 s.d. Selasa 12 September 2023 di aula ngalau indah lantai III kantor walikota Payakumbuh.
Sosialisasi diikuti seluruh pejabat administrator (kabag/sekretaris/kepala kantor) dan pejabat lengawas pengelola kepegawaiaan (kasubag umum kepegawaiaan/setara) pada perangkat daerah, dan perwakilan dari lejabat fungsional di seluruh perangkat daerah di kota Payakumbuh.
Dengan kekuarnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional diharapkan segera diimplementasikan dan bisa memperbaiki kinerja tata kelola Jabatan Fungsional. (mas)