PADANG (UtamaPost) – Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Marwansyah memberikan penjelasan terkait polemik kendaraan dinas Gubernur Sumatera Barat di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, kejadian tersebut hanya kesalahpahaman saja.
“Ini hanya kesalahpahaman. Karena mobil dinas hanya datang menjemput Gubernur di luar Kantor KPU,” sebut Marwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (8/5/2023).
Menurutnya, berdasarkan hasil klarifikasi kepada pengemudi yang bertugas, kronologi kejadiannya bermula saat Gubernur Mahyeldi Senin (8/5/2023) pagi datang ke Kantor KPU Sumbar mengantarkan bahan pendaftaran calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Marwan menggarisbawahi, saat mengantarkan bahan tersebut, Gubernur Mahyeldi menggunakan kendaraan milik Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS, setelah selesai dari KPU, Gubernur Mahyeldi baru menggunakan kendaraan dinas untuk melanjutkan kegiatan kedinasan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
“Saat datang, Gubernur pakai kendaraan pribadi. Kemudian, baru menggunakan kendaraan dinas setelah urusan di KPU selesai, itupun hanya dijemput di pinggir jalan di luar pekarangan KPU Sumbar,”ujarnya.
Namun karena ada urusan mendesak, setelah menghadiri agenda kedinasan, Gubernur kembali datang ke Kantor KPU dan itupun Ia hanya diantar sampai di pinggir jalan depan Kantor KPU.
Kemudian kendaraan dinas tersebut lansung meninggalkan lokasi dan menunggu di Kantor Dinas Kominfotik Sumbar untuk selanjutnya bersiap mengantarkan Gubernur mengikuti agenda kedinasan lainnya.
Tidak lama berselang, datang aba-aba yang menginformasikan bahwa Gubernur Mahyeldi akan meninggalkan Kantor KPU. Maka, mobil dinas tersebut mulai diarahkan menuju Kantor KPU dan parkir di pinggir jalan.
Berhubung Gubernur Mahyeldi belum keluar dan kendaraan masih dalam posisi dibahu jalan sehingga memicu kemacetan di Jalan Pramuka depan Kantor KPU. Untuk melancarkan arus lalu lintas yang tersendat, pengemudi diminta oleh seseorang untuk memundurkan kendaraan dinas tersebut ke halaman Kantor KPU agar kendaraan lain dapat lewat.
“Saat itulah, datang seorang wanita mengingatkan agar mobil dinas gubernur tidak berada di KPU, supaya nantinya tidak mengundang kesalahpahaman,” jelas Marwansyah.
Setelah itu, pengemudi lansung membawa kendaraan dinas meninggalkan area Kantor KPU dan menurut keterangan yang diperoleh setelahnya, Buya Mahyeldi berangkat meninggalkan Kantor KPU dengan kendaraan pribadi.
“Kita harap informasi ini dapat dipahami sebagai sebuah ketidaksengajaan, karena saat itu kendaraan hanya mundur, bukan parkir,”pungkasnya. (adpsb)