TANAH DATAR, (Utamapost) — Upaya mencegah penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum. Lingkungan keluarga memiliki peran penting sebagai benteng pertama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Zuldafri Darma, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (P4GN) di Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Minggu (9/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai bahaya narkotika sekaligus mendorong partisipasi warga dalam melakukan pencegahan sejak dari lingkungan terkecil, yakni keluarga.
Dalam kegiatan itu, hadir sejumlah narasumber, di antaranya Eka Lusiana dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dan Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar AKP Harmen. Keduanya memberikan pemahaman terkait dampak penyalahgunaan narkoba, langkah-langkah pencegahan, serta pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba.
Zuldafri mengatakan, persoalan narkoba tidak bisa ditangani hanya dengan mengandalkan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Diperlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, terutama keluarga, dalam melakukan pencegahan.
Menurutnya, orang tua memiliki posisi strategis dalam mengawasi perkembangan anak. Pengawasan yang disertai komunikasi terbuka dinilai dapat membantu anak terhindar dari pengaruh negatif lingkungan.
“Pencegahan harus dimulai dari keluarga. Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan membangun komunikasi yang baik agar mereka tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Zuldafri.
Ia menambahkan, komunikasi antara orang tua dan anak tidak boleh hanya dilakukan ketika muncul persoalan. Hubungan yang dekat dan terbuka perlu dibangun sejak dini sehingga anak merasa nyaman menyampaikan persoalan maupun pergaulan yang mereka hadapi.
Zuldafri berharap sosialisasi Perda tersebut tidak berhenti pada pemahaman secara teori, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kolaborasi antara keluarga, masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum, upaya menciptakan generasi muda yang sehat dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan secara lebih optimal.