Uncategorized

Tekan Peredaran Narkoba di Sumbar, Evi Yandri Dorong Masyarakat Aktif Dukung Rehabilitasi

PADANG, (Utamapost) — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Sumatera Barat.
Menurut Evi, salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah mengubah stigma terhadap pengguna narkoba. Mereka yang mengalami ketergantungan, kata dia, tidak seharusnya langsung dicap sebagai sampah masyarakat, karena pada dasarnya mereka merupakan korban yang masih memiliki peluang untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Hal itu disampaikan Evi saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohanna Kudus, Kompleks GOR Agus Salim, Padang, Minggu sore (9/8/2026).
“Mereka bisa direhabilitasi dan sembuh. Kecuali jika mereka ikut mengedarkan narkoba, itu urusan berbeda dan harus ditindak secara hukum,” ujar Evi.
Ia menilai pengguna narkoba lebih tepat dipandang sebagai korban atau pasien yang membutuhkan penanganan dan pendampingan. Karena itu, keluarga maupun lingkungan sekitar diminta tidak menjauhi mereka, tetapi justru mendorong agar mendapatkan rehabilitasi.
“Kalangan penggiat antinarkoba lebih tepat menyebut mereka sebagai pasien. Mereka harus dirangkul, diajak rehabilitasi, dan disembuhkan. Daripada mereka lebih dulu terciduk aparat hukum, sebaiknya diupayakan untuk mendapatkan rehabilitasi,” katanya.
Evi menegaskan, rehabilitasi menjadi salah satu bagian penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba. Semakin banyak pengguna yang berhasil dipulihkan, semakin besar pula peluang untuk menghambat meluasnya pasar narkotika.
Ia mengakui upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba tidak akan maksimal tanpa keterlibatan masyarakat.
“Sumbar bukan lagi sekadar daerah perlintasan, melainkan sudah menjadi tempat peredaran. Karena itu, saya konsisten menyosialisasikan Perda Antinarkoba ini karena ancamannya sudah sangat masif,” tegasnya.
Layanan Rehabilitasi Tersedia
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Sumatera Barat, Fradila, menjelaskan sejumlah fasilitas kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan layanan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Khusus di Kota Padang, layanan rehabilitasi tersedia di Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan, dan Puskesmas Lubuk Buaya. Layanan serupa juga tersedia di RSUP Dr. M. Djamil serta RS Jiwa Prof. HB. Saanin.
Fradila mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya karena terdapat program restorative justice yang memungkinkan pasien penyalahgunaan narkoba memperoleh layanan rehabilitasi secara gratis.
“Ada program restorative justice yang menggratiskan biaya rehabilitasi pasien penyalahgunaan narkoba. Jadi, jangan ragu untuk mengusahakan kesembuhan mereka,” ujarnya.
Mantan Pasien Berhasil Bangkit
Upaya rehabilitasi juga mendapat dukungan dari Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), yang didirikan Evi Yandri sejak 2014.
Kepala YPJI, Syafrizal, mengatakan banyak mantan pasien rehabilitasi yang kini telah kembali menjalani kehidupan normal dan berhasil meraih prestasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan para mantan pasien tersebut menjadi bukti bahwa ketergantungan narkoba bukan akhir dari masa depan seseorang.
“Ada pasien kami yang sudah sembuh kini lulus menjadi anggota TNI Angkatan Darat, bekerja di PT KAI, hingga menjadi PNS. Ini bukti nyata bahwa mereka bisa pulih dan berprestasi,” ungkap Syafrizal.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, YPJI juga menghadirkan empat pasien yang sedang menjalani rehabilitasi. Mereka berbagi pengalaman sebagai bahan pembelajaran sekaligus memberikan gambaran kepada peserta mengenai proses pemulihan dari ketergantungan narkoba.
Melalui sosialisasi Perda tersebut, Evi berharap masyarakat tidak hanya memahami bahaya narkoba, tetapi juga berani mengambil peran dalam pencegahan, memberikan dukungan kepada korban penyalahgunaan, serta mendorong mereka mendapatkan rehabilitasi sedini mungkin.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top