PASAMAN BARAT, (Utamapost) — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pertemuan Kuamang Alai, Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (9/8/2026).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Sumatera Barat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang mengatur pemberdayaan masyarakat sekaligus penyelenggaraan pemerintahan nagari.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid KMA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, Pratama Winia Nazwir, SSTP, M.Si., serta Sekretaris Nagari Kuamang Alai.
Dalam penyampaiannya, Ali Muda menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2021 memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas masyarakat maupun pemerintahan nagari.
Menurutnya, nagari merupakan pemerintahan yang berada paling dekat dengan masyarakat sehingga memiliki posisi penting dalam mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.
“Pemberdayaan masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh unsur masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap aturan yang mengatur pemerintahan dan pemberdayaan nagari perlu terus ditingkatkan,” ujar Ali Muda.
Ia menjelaskan, sosialisasi Perda tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai hak, peran, dan tanggung jawab mereka dalam proses pembangunan nagari.
Di sisi lain, pemerintahan nagari juga diharapkan semakin memahami tugas serta kewenangannya sehingga dapat menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat mengetahui dan memahami hak, peran, serta tanggung jawabnya dalam pembangunan nagari. Begitu juga dengan pemerintahan nagari, agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ali Muda berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi forum penyampaian informasi mengenai Perda, tetapi juga membuka ruang komunikasi antara masyarakat, pemerintah nagari, dan pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, berbagai aspirasi, masukan, maupun persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat nagari dapat disampaikan melalui forum tersebut untuk selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan perhatian pemerintah.
Dengan adanya sosialisasi secara langsung, masyarakat diharapkan semakin memahami regulasi yang berlaku serta mampu berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan nagari.