Solok, (Utamapost) – Fraksi Nurani Keadilan dalam pendapat akhir fraksi menyebutkan bahwa Ranperda APBD Kota Solok tahun anggaran 2026 ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok-pokok pembangunan Kota Solok yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA PPAS ) tahun anggaran 2026, dan prinsip-prinsip penyusunan APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 14 tahun 2025.
Maka dari pada itu setelah mendengar jawaban Walikota terhadap Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Solok. Kemudian mencermati dan menganalisa hasil rapat pembahasan komisi-komisi DPRD Kota Solok bersama mitra kerja, dan juga hasil rapat gabungan komisi-komisi DPRD Kota Solok.
Serta hasil pembahasan Ranperda tentang APBD Kota Solok tahun anggaran 2026 oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka kami Fraksi Nurani Keadilan DPRD Kota Solok menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan anggota DPRD bersama mitra kerja, Badan Anggaran dan TAPD yang telah nembahas Ranperda APBD Kota Solok tahun anggaran 2026.
Dengan telah ditetapkannya Ranperda APBD tahun anggaran 2026 ini menjadi Perda nantinya, kami fraksi nurani keadilan meminta kepada pemerintah daerah agar menjalankan APBD 2026 ini dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (Milfiana.CP)