Kota Solok

Jadwalkan Kegiatan Selama November dan Desember 2025, Banmus DPRD Gelar Rapa

Solok, (Utamapost) – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD  bersama Pemerintah Kota Solok melaksanakan rapat terkait penjadwalan kegiatan selama bulan November dan Desember 2025, Senin (24/11/2025) diruangan Rapat Besar DPRD Kota Solok.

Rapat Badan Musyawarah (Banmus) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM yang didampingi Wakil Ketua DPRD Amrinof Dias Dt. Ula Gadang, SH dan Mira Harmadia, SS serta Sekretaris DPRD Arjuna Anwar Nani, S.Sos, M. Si.

Selain itu, turut hadir Anggota DPRD Kota Solok yang tergabung dalam Badan Musyawarah. Sedangkan dari pihak Pemerintah Daerah dihadiri oleh Asisten II, Asisten III, Kepala BKD, Kepala Baperida serta Kabag Hukum Sekretariat Daerah.

Ketua Banmus, Fauzi Rusli, SE, MM mengatakan, salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut adalah penjadwalan pembahasan KUA PPAS APBD Kota Solok Tahun anggaran 2026 serta pembahasan Rancangan APBD Kota Solok Tahun anggaran 2026 oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sesuai kesepakatan bersama presentasi KUA PPAS APBD Kota Solok Tahun anggaran 2026 dilaksanakan pada senin malam tanggal 24 November 2025 dan ke esokan harinya dilanjutkan dengan pembahasan KUA PPAS APBD Tahun anggaran 2026 oleh Banggar bersama TAPD yang akan dilangsungkan dari tanggal 25-27 November 2025.

Untuk penandatanganan kesepakatan KUA PPAS APBD Kota Solok tahun anggaran 2026 akan dilaksanakan pada hari jumat tanggal 28 November 2025, sementara itu untuk penyampaian Nota Penjelasan Walikota terhadap Ranperda tentang APBD Kota Solok tahun anggaran 2026 akan dilaksanakan habis jumat tanggal 28 november 2026 dan malamnya dilanjutkan dengan paripurna penyampaian pandangan umum fraksi- fraksi terhadap Nota Penjelasan Walikota atas Ranperda tentang APBD Kota Solok tahun 2026.

Terkait Rangkaian pembahasan Rancangan APBD Kota Solok tahun anggaran 2026 akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran bersama Tim anggaran Pemerintah Daerah pada hari Sabtu siang tanggal 29 november 2025 dan minggu pagi tanggal 30 November 2025 akan dilanjutkan dengan Paripurna persetujuan bersama Ranperda tentang APBD Kota Solok tahun anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah Kota Solok tahun 2026.

Seluruh tahapan pembahasan akan berlangsung secara padat mengingat waktu yang semakin terbatas. Insya Allah semuanya dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang telah disepakati bersama sehingga dapat menyelesaikan tahapan untuk menetapkan Ranperda tentang APBD Kota Solok tahun anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah Kota Solok tahun 2026 sesuai batas waktu yang telah disepakati. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top