Kota Solok

KPU Kota Solok Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Solok, (Utamapost) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok terpilih dalam rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, pada Rabu (05/02/2025), bertempat di Solok Primiere Hotel Syariah. 

Mengawali sambutannya, Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M. Si tak lupa mengucapkan selamat kepada Walikota dan Wakil Walikota terpilih dan selamat kepada KPU Kota Solok yang telah sukses menjalankan tugas untuk perhelatan Demokrasi untuk Rakyat dan Masyarakat Kota Solok. Biduak Lalu Kiambang Batauik, setelah ditetapkan Dr. Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih mari kita bersatu kembali untuk membangun Kota Solok tercinta ini.

Wako juga melihat kemarin yang beda pilihan juga hadir dalam rapat pleno hari ini, itu menandakan mereka siap menerima dan mendukung Walikota dan Wakil Walikota terpilih lima tahun kedepannya untuk membangun Kota Beras Serambi Madinah ini. Selamat untuk masyarakat Kota Solok telah menetapkan pilihan kepada Walikota dan Wakil Walikota terpilih, beda pilihan itu biasa karena itulah pesta demokrasi, tetap jaga silaturahmi dan mari kita dukung bersama-bersama untuk Kota Solok kedepannya.

InsyaAllah Walikota dan Wakil Walikota terpilih sekarang amanah dan energik, karena saya tau betul sosok Ramadhani Kirana Putra yang juga wakil saya saat ini, orangnya gigih untuk mencari peluang-peluang baik ditingkat Provinsi maupun tingkat Nasional, kalau ada masalah bagi beliau pasti selalu ada jalan keluarnya. “ucap Wako.

InsyaAllah Wako mendapatkan kabar Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati kloter pertama mungkin kisaran tanggal 20 Februari ini, akan dilaksanakan di Istana Presiden langsung siap itu dilanjutkan dengan pelantikan Kepala daerah terpilih. 

Ketua KPU Kota Solok Ariantoni di Solok, mengatakan bahwa, “dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok terpilih, menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Solok nomor urut dua Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal dengan perolehan suara sebanyak 19.601 atau 52,19 persen dari total suara sah dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024. 
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wako dan Wawako Solok tahun 2024 dinyatakan gugur.

Berdasarkan instruksi dari KPU RI, satu hari setelah pembacaan putusan tersebut, KPU kota wajib melaksanakan penetapan pasangan kepala daerah terpilih.
Siapa pun pasangan yang terpilih merupakan pilihan terbaik dari masyarakat Kota Solok. Pasangan yang telah ditetapkan merupakan pilihan masyarakat Kota Solok yang terbaik. Walaupun ada sengketa, hal itu merupakan proses yang telah dilalui, dan KPU Kota Solok sebagai penyelenggara wajib menjalankannya.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1, Pilkada Kota Solok, Nofi Chandra dan Leo Murphy selaku termohon menyampaikan gugatan. Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan perolehan suara setiap pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Nofi Candra-Leo Murphy mendapatkan 17.956 suara dan Paslon Nomor Urut 02 mendapatkan 19.061 suara, sehingga terdapat selisih 1.645 suara dengan jumlah suara sah mencapai 37.557 suara.
Menurut pemohon selisih suara pihaknya terjadi karena pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Komisioner Baznas Kota Solok, KPU Kota Solok melalui KPPS, dan Bawaslu Kota Solok. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top