DPRD Provinsi Sumbar

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Dua Rancangan Peraturan Daerah

PADANG, (Utamapost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat paripurna untuk mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda tersebut meliputi perubahan status badan hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, serta Pengelolaan Museum.

Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, dalam rapat yang dipimpinnya menyatakan bahwa kedua Ranperda tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), data dasar, serta pencapaian target pada 45 indikator utama.

Muhidi menjelaskan bahwa DPRD, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), telah berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam memperbaiki Ranperda RPJPD tersebut, sehingga Perda ini nantinya dapat menjadi acuan untuk pembangunan daerah Sumatera Barat selama 20 tahun mendatang.

Kedua Ranperda ini telah direncanakan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2024 dan mulai dibahas pada Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/2024 oleh DPRD periode 2019-2024. Komisi III dan Komisi V, sebagai komisi terkait, telah melanjutkan pembahasan kedua Ranperda ini untuk periode DPRD 2024-2029.

Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Komisi III untuk Ranperda perubahan bentuk PT. Jamkrida, serta oleh Komisi V untuk Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top