Kota Solok

Akhirnya, DPRD Kota Solok Setujui Empat Ranperda Menjadi Perda

Solok, (Utamapost) – Setelah melalui Proses pembahasan, akhirnya DPRD Kota Solok menyetujui Ranperda APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024, serta juga menyetujui 3 Ranperda lainnya menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (27/11/2023), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Solok.

Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, SH yang didampingi oleh Wakil Ketua Bayu Kharisma, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, unsur Forkopimda Kota Solok, Sekretaris DPRD, Asisten, kepala OPD, Camat, pimpinan BUMN/BUMD, Ketua KAN, Ketua LKAAM, Ketua Bundo Kanduang dan organisasi masyarakat.

Saat membuka sidang Nurnisma mengatakan bahwa, “pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp584.641.073.774, sedangkan untuk belanja daerah di anggarkan sebesar Rp602.733.459.302.” Berdasarkan perhitungan antara anggaran pendapatan dan anggaran Belanja sehingga terjadi defisit sebesar Rp18.092.385.528, yang nanti akan diimbangi dengan pembiayaan daerah. Selain itu, juga ada 3 Ranperda yang disetujui, yakni tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Perusahaan Air Minum Pincuran Gadang dan Ranperda Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, hasil pembahasan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Solok tentang empat Ranperda dimaksud yang disampaikan oleh juru bicara DPRD Kota Solok, Ade Surya Dharma, bahwa, “sesuai Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah dilakukan pembahasan sehingga dapat dapat disepakati seluruhnya dengan beberapa perubahan, diantaranya pasal 9 ayat 2 tarif PBB untuk lahan produksi pangan dan ternak dijadikan 0,02 persen.”

Kemudian retribusi pelayanan kesehatan di Puskemas untuk layanan ambulance disepakati untuk disamakan dengan yang ada di rumah sakit, yakni sebesar Rp 50 ribu untuk dalam kota, dan untuk luar kota serta luar provinsi ditambah Rp 6.500 per jam. Juga ada beberapa perubahan untuk retribusi pelayanan kebersihan dibeberapa item pemasukan, serta bisnis kecil, bisnis menengah dan besar, berikut retribusi parkir jalan umum, reklame dan pemanfaatan aset daerah,” jelasnya.

Terkait Ranperda Perusahaan Air Minum Pincuran Gadang, sebagaimana jadwal ditetapkan tanggal 18 sampai 25 Juni 2023, telah dilaksanakan pembahasan oleh DPRD dan Pemerintah Derah serta Ranperda dimaksud telah difasilitasi oleh sejumlah item sebagai hasil yang direkomendasikan untuk perbaikan. “Hal serupa juga terjadi pada Ranperda Rencana Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, selain ada penyempurnaan tulisan dan beberapa pasal, juga dilakukan perbaikan sejumlah diksi tentang hakikat Ranperda dimaksud,” jelasnya.

Sementara itu, menyikapi hasil pembahasan terhadap empat Ranperda tersebut, Fraksi-Fraksi DPRD Kota Solok sekaligus menyampaikan pandangan akhir yang dibacakan anggota DPRD Kota Solok, Harizal, dimana Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya menyetujui empat Ranperda tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku untuk dapat meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Fraksi Golkar menilai, dengan Perda ini akan ada kepastian hukum dan legal standing sebagai payung hukum dalam menentukan arah dan kebijakan daerah termasuk kepastian hukum arah kebijakan tentang rencana anggaran dan pengalokasian anggaran. Fraksi Solok Bersatu memandang hasil pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Dearah, Raperda APBD Kota Solok tahun 2024, Ranperda Perusahaan Air Minum Pincuran Gadang dan Ranperda pengelolaan perlindungan Lingkungan Hidup dapat diterima menjadi Perda.

Selanjutnya, Fraksi Solok Adil Makmur menyebut, terhadap empat Ranperda yang disetujui menjadi perda, pihaknya mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Solok dalam menyusun Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan instrumen penting dalam rangka meningkatkan PAD Kota Solok, sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Wawako Ramadhani tak lupa menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua anggota DPRD dan TAPD Kota Solok yang telah bekerja ekstra untuk menuntaskan pembahasan hingga empat Ranperda tersebut dapat disahkan tepat waktu. Ini sebuah hasil kerja yang luar biasa. Kami sebagai pimpinan daerah menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang luar biasa terhadap empat Ranperda yang notabene merupakan produk hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan Kota. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top