Solok, (Utama Post), Wakil Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam sidang Paripurna DPRD, yang digelar pada Jum’at (18/11/2022) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok.
Wawako Ramadhani menyampaikan bahwa, “penyusunan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023”.
APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyusunan RAPBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023 ini, telah melalui beberapa tahapan dimana saat ini kita telah sampai pada tahapan penyampaian Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD. Adapun tahapan penyusunan APBD diawali dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Solok pada Tanggal 13 Agustus 2022 yang lalu.
Sebagai perwujudan dari perencanaan pembangunan partisipatif, dalam rangka menampung aspirasi dari masyarakat, maka RAPBD Tahun Anggaran 2023 ini juga mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun berdasarkan hasil musrenbang mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan hingga Tingkat Kota. Penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2023 ini juga sudah melalui sinkronisasi kebijakan pembangunan dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi guna mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan provinsi Sumatera Barat.
Secara umum Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Solok Tahun Anggaran 2023 terdiri dari rencana atau target pendapatan daerah, rencana alokasi belanja daerah dan rencana pembiayaan daerah. Dimana pendapatan daerah Tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 546.823.246.705. Belanja Daerah Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 693.312.152.916. Pembiayaan Neto Tahun 2023 direncanakan sebesar defisit anggaran yaitu Rp 146.488.906.211.
Besaran defisit anggaran pada RAPBD Tahun Anggaran 2023 ini. Setelah disandingkan target Pendapatan Daerah dengan Belanja Daerah, maka terdapat selisih kurang target pendapatan daerah atau terjadi defisit anggaran sebesar Rp 146.488.906.211. Defisit anggaran ini direncanakan akan ditutup dengan rencana pembiayaan daerah, yaitu dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 dan penerimaan pinjaman daerah melalui Program PEN. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan tingginya tingkat ketergantungan keuangan daerah kepada pemerintah pusat karena keterbatasan potensi pendapatan asli daerah, menuntut pemerintah daerah lebih selektif dalam menentukan kebijakan pengalokasian belanja daerah.
Rancangan Peraturan Daerah Kota Solok tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana kita ketahui, bahwa dengan adanya perkembangan baru dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak relevan lagi sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengaturan dalam pengelolaan keuangan daerah ini, diharapkan dapat mewujudkan tiga pilar pokok pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Dengan demikian, maka prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah kita capai dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya dari tahun ke tahun.
Karena itu, kita tentu sepakat bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat kepada masyarakat sebagaimana asas umum pengelolaan keuangan yang baik. Sejalan dengan adanya kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka diperlukan pengaturan pengelolaan keuangan daerah di Kota Solok dengan Peraturan Daerah.
Keberadaan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Kota Solok dirasa sangat penting sebagaimana diamanatkan pada Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mendelegasikan kepada daerah untuk membuat peraturan daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun jangkauan dan arah pengaturan dari Ranperda ini meliputi tugas dan kewenangan pengelola keuangan daerah, pengaturan terkait anggaran, pendapatan dan belanja daerah, pengaturan terkait rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah serta, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, kekayaan daerah dan piutang daerah, sistem informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan adanya Peraturan Daerah ini, kami berharap dalam pengelolaan keuangan daerah dapat semakin tanggap terhadap berbagai macam dinamika pembangunan daerah yang terjadi, sehingga proses-proses pembangunan daerah akan menjadi lebih baik, baik dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Peraturan daerah ini dapat menjadi acuan dan memberikan manfaat yang besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat secara lebih signifikan nantinya,” harap Wawako. (Milfiana.CP)