Kota Solok

Wawako Ramadhani Sampaikan Jawaban Pemerintah Terkait Pandangan Umum Fraksi

Solok, (Utamapost) – Wakil Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi anggota DPRD Kota Solok tentang Nota Penjelasan Walikota dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta perubahan APBD Kota Solok Tahun 2023.

Jawaban tersebut disampaikan Wawako Ramadhani dalam rapat paripurna DPRD Kota Solok yang dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Nurnisma, SH yang diwakili Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma dan juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A, Forkopimda Kota Solok, serta kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Solok, pada Rabu (20/09/2023), bertempat di ruang rapat DPRD kota Solok. 

Menjawab pandangan fraksi DPRD, Wawako Ramadhani mengawali dengan penjelasan soal promosi kenaikan pangkat jabatan pegawai yang ditanyakan Fraksi Solok Adil Makmur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana proses pengisian jabatan tersebut dilakukan melalui seleksi terbuka yang dikoordinasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam proses seleksi ini, dilakukan penilaian terhadap kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural. Jadi berkaitan dengan kompetensi pejabat Pimpinan tinggi pratama yang menjabat saat ini sudah sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditentukan, pengisian jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) diisi oleh Kepolisian atau TNI, kebijakan itu tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, kecuali Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.

Wawako Ramadhani juga menyambut usulan Partai Golongan Karya tentang Belanja tidak terduga, digunakan untuk menganggarkan pengeluaran keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah Anggaran BTT awal yang telah disepakati sebesar Rp.1.250,000.000, namun setelah penetapan KUA PPAS, kata Ramadhani, nilainya berubah menjadi 259.807.900.

Alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ini, secara prinsip tidak ada pengurangan belanja tidak terduga dari APBD awal. Berkurangnya anggaran BTT pada perubahan disebabkan karena penyesuaian dengan penggunaan BTT yang digunakan untuk keperluan tidak terduga pada SKPD yang bersifat darurat dan mendesak diantaranya untuk Pembangunan Laydam Tebing dekat Rumah Warga di Banda Taratak Kelurahan Tanah Garam dan Pembangunan Laydam Tebing dekat Mushalla Baitus Sakinah Komplek Vilano Permai Kelurahan Nan Balimo. Untuk antisipasi bencana, selain menggunakan BTT, pihaknya juga sudah menganggarkan pada Dinas Sosial dan BPBD.

Menyoal Pembangunan Rumah Sakit Umum, dipastikan Pemko Solok sudah melakukan percepatan. Adapun langkah-langkah percepatan yang sudah dilakukan, adalah rapat-rapat evaluasi secara berkala bersama kontraktor, Manajemen kontruksi dan tim teknis untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dilapangan, kemudian pihaknya juga meminta Pelaksana/Kontraktor untuk membuat action plan sebagai panduan dalam pelaksanaan sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk item pekerjaan yang belum dilaksanakan.

“Untuk pengadaan barang (Mechanical dan Electrical) mencapai total kurang lebih 40 %, dan dipastikan barang tersebut sudah dipesan. Selain itu, tim teknis memeriksa secara langsung ke distributor untuk memastikan sesuai dengan spesifikasi, langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu percepatan pelaksanaan lanjutan pembangunan RSUD Kota Solok,” jelas Wawako. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top