Kota Solok

Wawako Ramadhani Dengarkan Pandangan Fraksi Terkait Nota Penjelasan Wali Kota 

Solok, (Utama Post), Fraksi-fraksi di DPRD Kota Solok menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Solok atas Ranperda tentang APBD Kota Solok TA 2023 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam sidang paripurna DPRD Kota Solok, pada Sabtu (19/11/2022), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Solok.

Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma yang didampingi oleh Wakil Ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, juga turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, unsur Muspida dan Forkompinda. 

Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Solok atas Ranperda tentang APBD Kota Solok TA 2023 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dari fraksi Partai Golongan Karya disampaikan oleh Nasril In Malintang Sutan, SH, Fraksi Solok Adil Makmur, disampaikan oleh Taufiq Nizam dan Fraksi Solok Bersatu, disampaikan oleh Rusnaldi, A.Md.

Fraksi Golkar DPRD kota Solok melalui juru bicaranya Nasril In Malintang Sutan, meminta Pemerintah Daerah untuk mengkaji ulang anggaran yang telah dituangkan dalam nota penjelasan Wali Kota Solok atas dua Ranperda tentang APBD kota Solok tahun anggaran 2023, dan tentang pengelolaan keuangan daerah.

Nota penjelasan Wali Kota Solok yang memuat tentang alokasi anggaran, menggambarkan tidak adanya keberpihakan APBD untuk mendahulukan kebutuhan masyarakat umum, serta juga memberikan sinyal behwa pengalokasian anggaran itu, bertolak belakang dengan undang undang yang ada dan berlaku.

Sementara itu Fraksi Solok Adil Makmur melalui juru bicara, Taufiq Nizam meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan upaya pencapaian target Pendapatan Daerah sebagaimana merujuk kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni mengoptimalkan Pajak Daerah dengan mencermati bahwa target penerimaan PAD perlu disikapi dengan peningkatan pelayanan pajak Daerah dan Restribusi Daerah, upaya memudahkan pelayanan ini adalah melalui digitalisasi, baik menyangkut sistem maupun sosialisasi perlu dilakukan secara bervariasi, terutama pada wajib pajak dan wajib retribusi Daerah yang belum melek atau belum bisa dengan teknologi digital, yang intinya adalah untuk memudahkan akses terhadap sistem pelayanan pajak Daerah dan retribusi Daerah

Terhadap Belanja Daerah Fraksi Solok Adil Makmur juga menjelaskan, Pemerintah Daerah haruslah memfokuskan pencapaian target pada pelayanan publik dengan menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan Pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar publik antara lain pemenuhan Belanja wajib dan pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pencapaian sasaran Pembangunan,” ujarnya. 

Sedangkan Juru bicara Fraksi Solok Bersatu yang dibacakan oleh Rusnaldi, dalam Pandangan Umumnya juga menyampaikan beberapa hal lainnya terkait aspirasi yang di jaring oleh anggota terkait isu dan kebutuhan ditengah masyarakat saat ini diantaranya, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) menjadi salah satu ujung tombak dalam pelayanan kesejahteraan sosial di masyarakat, PSM punya kontribusi yang besar dalam mengentaskan kemiskinan, namun tanggung jawab yang diemban tidak sesuai dengan honor yang diterima. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top