Kota Solok

Wawako Ramadhani Buka Sosialisasi Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

Solok, (Utamapost) – “Terbitnya Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 ini akan menjadikan pejabat fungsional semakin agile,” ucap Wakil Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, dalam Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, yang digelar pada Rabu (20/09/2023), bertempat di Taufina Hotel.

Predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terikat dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit. “Harapan kedepan dengan terbitnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi seiring dengan tercapainya target individu,” ucapnya.

Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional ini diterbitkan sebagai tindak lanjut penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. 

Kedua peraturan tersebut dapat membuka peluang karir yang lebih luas dan terbuka. Pola Karier pejabat fungsional dapat bersifat diagonal yang artinya pejabat fungsional diangkat menjadi pejabat administrasi maupun jabatan pimpinan tinggi, dan dapat kembali menjadi jabatan fungsional dengan mekanisme yang lebih mudah.

Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pembinaan Jabatan Fungsional di seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Peraturan BKN ini ditetapkan sebagai acuan instansi Pembina dalam membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional masing-masing. 

“Selain itu Peraturan BKN ini juga menjadi acuan teknis bagi instansi pemerintah, pejabat fungsional bahkan bagi pejabat penilai kinerja (atasan langsung) dalam mengelola karier pejabat fungsional pada masa transformasi Jabatan Fungsional saat ini,” jelasnya. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top