Solok, (Utamapost) – Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si memberikan jawaban pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna DPRD yang digelar pada Senen (12/06/2023), bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Solok.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma, juga dihadiri oleh Forkopimda Kota Solok, Anggota DPRD Kota Solok, Sekda Kota Solok, Syaiful A , Asisten Sekda, Kepala OPD lingkup Pemko Solok serta undangan lainnya.
Adapun Empat Ranperda yang dibahas yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pincuran Gadang. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2023-2042.
Menanggapi atas pandangan umum dan masukan dari Fraksi Golongan Karya yang disampaikan oleh Nasril In Malintang Sutan, SH, Wako Zul Elfian menjawab, “sehubungan dengan penegakan Perda No. 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang diundangkan pada 12 Desember 2022, pada saat ini masih dalam tahap proses sosialisasi sampai 12 Juni 2023”. Harapan Fraksi Golkar tentu sejalan dengan harapan Pemerintah Daerah dimana dengan diberlakukannya Perda ini dapat menjadi payung hukum guna meningkatkan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Selanjutnya terhadap saran dan masukan dari Fraksi Solok Adil Makmur oleh juru bicara Andi Eka Putra, SH, akan menjadi perhatian untuk kegiatan fisik 2023, telah dilaksanakan pengadaan barang jasa yang sedang proses tender, sedangkan pengerjaan pengadaan langsung sedang dalam proses perencanaan harapannya pengerjaan fisik tidak dalam waktu yang berdekatan dengan perubahan APBD sehingga akan memberikan hasil maksimal.
Sementara itu tanggapan dan masukan dari Fraksi Solok Bersatu yang disampaikan oleh Ade Surya Darma, ST, terhadap proyeksi Silpa yang tidak mencapai target pada pada tahun 2022, dapat dijelaskan bahwa pada APBD Tahun Anggaran 2022, Silpa diproyeksi berdasarkan Silpa Audited tahun sebelumnya. Tinggi realisasi anggaran pada masing-masing SKPD pada tahun 2022 menyebabkan Silpa yang diproyeksi sebelumnya lebih rendah sehingga tidak bisa menutup Devisit Anggaran (Silpa Negatif) sehingga diperlukan penangguhan beberapa anggaran untuk menghindari gagal bayar pada tahun 2023,” jelas Wako. (Milfiana.CP)