Padang, (Utamapost) – Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama percepatan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) wilayah Padang Raya pada Kamis (09/04/2026), bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Barat.
Kerjasama ini melibatkan Kota Solok, Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, sebagai langkah strategis percepatan pengelolaan sampah regional berbasis energi terbarukan disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono, B.Sc., M.P.A., M.B.A., M.A., Ph.D.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa pengelolaan sampah modern harus menjadi prioritas daerah karena selain menjawab persoalan lingkungan, juga dapat menghasilkan energi yang bernilai ekonomi.
“Kolaborasi antar daerah seperti ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wako Ramadhani menyatakan komitmen Pemerintah Kota Solok untuk mendukung penuh kerja sama regional tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, modern, dan ramah lingkungan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubenur dan Wakil Gubenur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Vasko Ruseimy, Wali Kota Padang Fadly Amran, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, dan Wakil Wali Kota Padang Panjang bersama tamu undangan lainnya. (Milfiana.CP)