PADANG, (Utamapost) – Sejumlah buruh menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (10/9/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk kepastian kerja dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Dalam aksi tersebut, perwakilan driver Maxim, Darma, menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi pekerja platform. Salah satunya terkait besarnya potongan aplikasi yang dinilai memberatkan para pengemudi.
Darma mengatakan, pajak aplikasi serta fitur turbo menjadi salah satu persoalan yang dirasakan driver, terutama mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Setelah sekitar 30 menit menyampaikan orasi, sejumlah perwakilan DPRD Sumbar sempat menemui massa aksi. Namun, peserta aksi meminta agar aspirasi mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Sumbar.
Aksi kemudian kembali berlanjut hingga memasuki waktu salat Zuhur. Setelah itu, massa kembali melanjutkan penyampaian aspirasi. Wakil Ketua DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa Putra, bersama sejumlah anggota Komisi II dan Komisi III serta Sekretaris DPRD Sumbar, turun menemui peserta aksi.
Kedatangan Iqra Chissa disambut massa. Ia kemudian menerima secara langsung tuntutan yang disampaikan para buruh.
Adapun 10 tuntutan yang disampaikan massa aksi tersebut meliputi:
1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi, sistem outsourcing dan PKWT, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
3. Menjamin hak buruh untuk memperoleh upah yang layak dan bermartabat.
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah PHK secara sepihak.
6. Memperkuat serikat pekerja serta menjamin kebebasan berserikat dan hak mogok kerja.
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai bagian utama pembangunan.
8. Memberikan sanksi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, buruh disabilitas, serta pekerja rentan lainnya.
10. Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chissa Putra mengatakan, aspirasi yang disampaikan massa akan diteruskan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
“Kami akan meneruskan hal ini kepada yang berkompeten, sehingga kawan-kawan semua lebih nyaman dalam bekerja dan mendapatkan yang terbaik,” ujar Iqra, yang disambut tepuk tangan dan sorakan dari peserta aksi.
Ia menegaskan, DPRD Sumbar memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk masyarakat yang tengah berupaya mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak.
“Kami akan selalu melakukan yang terbaik untuk masyarakat, agar dalam menjalani pekerjaan bisa mendapatkan rasa nyaman,” tambahnya.
Aksi tersebut berakhir sekitar pukul 14.20 WIB. Massa mulai membubarkan diri setelah seluruh tuntutan mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar bersama sejumlah anggota DPRD dan Sekretaris DPRD.
Setelah aksi berakhir, personel kepolisian yang melakukan pengamanan juga menggelar apel sebagai bagian dari penutupan kegiatan pengamanan.