Kabupaten Solok

Transformasi Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Cab. Solok Bincang Bersama Media

Solok, (Utamapost) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Indonesia dengan menaruh fokus utama pada Transformasi Mutu Layanan. 

Komitmen BPJS Kesehatan Cabang Solok, dalam peningkatkan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN melalui tranformasi mutu layanan mudah cepat dan setara, disampaikan dalam bincang JKN bersama Media, pada Jum’at (07/06/2024), bertempat di Saung Batu Batupang Koto Baru.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Solok Neri Eka Putri, yang juga dihadiri oleh Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi Putra Gema Azan, Kepala Bagian Mutu dan Pelayanan Kepesertaan Eva Kurnia Sari, serta insan Pers yang berada di Kota dan Kabupaten Solok. 

Mengawali sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Neri Eka Putri tak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan Pers yang berkesempatan hadir untuk berbincang bersama, dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan hasil yang positif, dimana barangkali diluar sana mendapatkan informasi-informasi yang perlu klarifikasi. 

“Dan kami akan memberikan informasi-informasi yang terbaru ataupun yang terupdate ataupun memang yang sedang berjalan saat ini yang perlu diketahui bersama akan kami klarifikasi dan kami sampaikan sesuai dengan regulasi dan aturan yang sudah kami jalankan, “ungkap Neri Eka Putri. 

Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi Putra Gema Azan, selaku narasumber dalam sosialisasinya memaparkan tentang kode etik pengelolaan gratifikasi dan whisteblowing system (SBS) dimana Kode Etik BPJS Kesehatan bertujuan untuk membentuk, mengatur dan mengarahkan keselarasan tingkah laku yang sesuai dengan prinsip moral, nilai dan budaya BPJS keehatan dalam mewujudkan pengelolaan organisasi secara transparan profesional, efektif dan, efisien. 

“Sementara itu untuk pengelolaan gratifikasi BPJS Kesehatan diatur bedasarkan Peraturan Direksi Nomor 32 tahun 2021 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkup BPJS Kesehatan. Pengelolaan Pengaduan pelanggaran (whistleblowing system), sistem informasi acuan pelanggaran melalui media pelaporan Aplikasi Siapin terintegritas pada website, BPJS Kesehatan WBS.BPJS-KESEHATAN.GO.ID,” ungkap Gema. 

Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan Kc. Solok Eva Kurnia Sari dalam sosialisasinya tak lupa memaparkan Program JKN KIS, dimana selama kurang lebih empat dekade (1968-2005) program jaminan sosial baru mencakup sebagian kecil masyarakat dan belum mampu memberikan perlindungan yang adil yang memadai kepada peserta, seiring berjalannya waktu ditahun 2024 ini era cakupan semesta menjangkau seluruh masyarakat. 

Hal ini tak terlepas dari transformasi mutu layanan merupakan suatu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk menyediakan pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan tanpa dikriminasi untuk setiap peserta JKN. Selain itu, didalamnya juga mencakup upaya simplifikasi administrasi pelayanan. Dalam hal ini proses administrasi yang lebih sederhana yakni seperti penggunaan KTP saat mengakses layanan kesehatan.

Melalui transformasi ini, peserta tidak perlu fotokopi berkas, alur layanan yang efisien, dan digitalisasi pelayanan dan pengklaiman JKN. Tranformasi mutu layanan juga termasuk percepatan penyelesaian pengaduan peserta melalui BPJS Satu yang menjadi langkah proaktif dalam menjawab kebutuhan peserta JKN.

“Melalui kolaborasi BPJS Kesehatan bersama seluruh fasilitas kesehatan dan stakeholder terkait, siap membangun masa depan kesehatan Indonesia yang lebih cerah melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan setara. Bersama kita ciptakan masyarakat Indonesia yang sejahtera dan berdaya saing,” ungkap Eva Kurnia Sari yang biasa disapa Oma ini. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top