Kota Solok

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Kota Solok Gelar Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Solok, (Utamapost) – Guna meningkatkan partisipasi pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar sosialisasi Dapil serta alokasi kursi anggota DPRD Kota Solok Pemilu tahun 2024 serta Sosialisasi tata cara pengajuan Bacalon anggota DPRD Kota Solok, pada Rabu (19/04/2023), bertempat di D’relazion Resto.

Sosialisasi yang diikuti oleh Forkopimda, Bawaslu kota Solok, partai politik yang terdaftar di Pemilu 2024, insan pers, dan unsur terkait lainnya, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil.

Pada kesempatan tersebut Ia menyampaikan bahwa, “Dapil untuk Pemilu anggota DPRD Kota Solok terdiri dari dua yakni dapil 1 Lubuk Sikarah dengan alokasi kursi sebanyak 11 kursi dan dapil 2 Tanjung Harapan sebanyak 9 kursi yang didapat dari hasil pembagi data agregat penduduk per kecamatan dengan bilangan pembagi penduduk”.

Sosialisasi ini digelar untuk memberikan informasi kepada perwakilan masyarakat lintas sektor tentang perubahan atau pergeseran alokasi kursi di Dapil. Kemudian juga agar bisa disosialisasikan kepada seluruh masyarakat sehingga masyarakat tahu, mengetahui terkait dengan Dapil kemudian jumlah alokasi kursi di setiap Dapilnya. 

“Sehingga harapan kita juga dengan sosialisasi ini partisipasi masyarakat juga nanti dapat meningkat, melalui sosialisasi ini, seluruh peserta diharapkan untuk memberikan dukungan positif terhadap KPU kota Solok, sehingga dapat menjalankan seluruh tahapan pemilu yang jujur, adil, aman, dan demokratis,” himbaunya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ilham Eka Putra menyampaikan bahwa, “tahapan pencalonan akan dilaksanakan pada tanggal 1-14 Mei 2023 untuk itu agar parpol peserta pemilu 2024 tingkat Kota Solok dapat mempelajari secara teliti persyaratan yang diminta sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 serta dapat berkonsultasi dengan Helpdesk KPU Kota Solok jika ada pertanyaan terkait dengan proses pencalonan ini”.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Sumbar, Amnasmen dalam arahannya menyampaikan, “terkait dengan pelaksanaan proses pencalonan yang butuh kehati-hatian serta kecermatan tidak hanya oleh penyelenggara namun juga oleh Parpol peserta pemilu. Agar parpol dapat melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesegera mungkin tanpa menunda hingga pada masa batas akhir pendaftaran”. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top