Tanah Datar

Tidak Mencukupi Quorum, Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar Diundur

Tanah Datar (Utamapost) – Kehadiran anggota DPRD Tanah Datar yang belum memenuhi quorum mengakibatkan ditundanya sidang paripurna tentang Ranperda penanggulangan bencana, Ranperda penanggulangan industri kabupaten Tanah Datar(RPIK) tahun 2023-2024, dan Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh hingga besok, Selasa (23/5).

Hal itu disampaikan ketua DPRD Tanah Datar H Ronny Mulyadi Dt Bungsu saat dihubungi media mengatakan bahwa sesuai agenda awal, rapat paripurna akan digelar pada hari ini, Senin (22/5) di Auditirium DPRD Tanah Datar

Namun, menurut Ronny karena anggota dewan yang hadir belum memenuhi quorum atau 17 orang dari 35 orang keseluruhan anggota dewan yang ada, mengakibatkan tertundanya jalan sidang paripurna tersebut.

“Karena belum cukup quorumnya,dari 35 anggota dewan yang hadir, yang hadir sekitar 17 orang, maka terpaksa sidang paripurna ini ditunda hingga besok, ” katanya.

Perubahan jadwal tersebut dibenarkan oleh wakil ketua DPRD Tanah Datar Saidani menyampaikan hasil rapat Bamus bahwa rapat paripurna digeser sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Ya, sesuai keputusan Bamus DPRD Tanah Datar, jadwal sidang paripurna akan digeser sesuai jadwal yang sudah disepakati, ” ulasnya. (ry)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top