Kab. Solok, (Utamapost) – Masa Tanggap Darurat Tahap I penanganan bencana di Kabupaten Solok berakhir. Seiring berakhirnya masa tanggap darurat, personel TNI dan Polri yang selama ini diperbantukan dalam penanganan serta pembersihan kawasan perkantoran Arosuka akan ditarik secara keseluruhan.
Hal tersebut disampaikan pihak TNI dan Polri dalam Rapat Evaluasi Penanganan Bencana yang digelar di Posko Bencana Galodo Arosuka, Minggu (04/10/2026). Rapat dipimpin Kalaksa BPBD Kabupaten Solok, Khairul, S.Sos., untuk mengevaluasi penanganan sekaligus mempersiapkan langkah lanjutan.
Personel yang selama ini diperbantukan terdiri dari 327 TNI AD, 32 TNI AL dan 115 personel Brimob, dengan total mencapai 474 personel TNI-Polri yang turut berjibaku membersihkan kawasan perkantoran Arosuka dari sedimen lumpur dan material sisa bencana.
Penarikan personel TNI juga berkaitan dengan agenda institusi. Pada 5 Oktober 2026, TNI memperingati hari jadinya, sehingga personel yang diperbantukan di Arosuka perlu kembali ke satuan masing-masing untuk mempersiapkan dan mengikuti rangkaian peringatan HUT TNI.
Dengan berkurangnya dukungan personel TNI-Polri, kebutuhan tenaga untuk melanjutkan pembersihan kawasan perkantoran Arosuka menjadi perhatian. Sebab, sedimen lumpur masih membutuhkan penanganan agar aktivitas pemerintahan dapat kembali berjalan secara bertahap.
Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Solok memiliki kekuatan aparatur yang cukup besar. Data kepegawaian mencatat 4.045 PNS, 412 PPPK dan 1.707 PPPK Paruh Waktu, sehingga total mencapai 6.164 aparatur di lingkungan Pemkab Solok.
Jumlah tersebut merupakan potensi sumber daya manusia yang dapat dikonsolidasikan untuk mendukung proses pemulihan.
Pengerahan tidak harus dilakukan secara keseluruhan, tetapi dapat melalui sistem penugasan, pembagian kelompok maupun piket secara bergiliran sesuai kebutuhan. Kondisi di lapangan, ketika relawan, TNI dan Polri masih terlihat bekerja membersihkan lumpur, memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana 6.164 aparatur tersebut telah diberdayakan dalam proses pemulihan. Hal ini perlu dijawab berdasarkan data penugasan dan kehadiran agar tidak terjadi generalisasi terhadap seluruh aparatur.
Bupati Solok dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap disiplin, loyalitas dan pengabdian aparatur, terutama apabila terdapat aparatur yang telah menerima tugas resmi namun tidak melaksanakannya. Evaluasi diperlukan untuk memastikan pengelolaan aparatur berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan daerah.
Kalaksa BPBD Kabupaten Solok Khairul, S.Sos., selaku pimpinan rapat evaluasi, akan segera melaporkan kondisi tersebut kepada Bupati Solok. Laporan itu menjadi bahan untuk mempersiapkan strategi penugasan ASN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu dalam melanjutkan pembersihan kawasan perkantoran Arosuka. (Milfiana.CP)