Kabupaten Solok

Tak Sesuai PKS, Akses Air Bersih ke Kota Solok Terancam Diputus 

Kab. Solok, (Utamapost) – Karena dinilai tidak ada itikad baik dari PDAM Kota Solok terkait kerjasama pemanfaatan air bersih, didasarkan atas dua kali dilayangkan surat untuk PDAM Kota Solok, namun tak diindahkan, dengan tidak adanya itikad baik tersebut Bupati Solok memberikan waktu satu Minggu untuk menyelesaikan persoalan ini, lewat dari batas waktu yang di tentukan Bupati Solok akan mengambil sikap tegas.

Demikian disampaikan oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar yang didampingi oleh Sekdakab. Medison, S.Sos, M.Si, Asisten III, Editiawarman, S.Sos, M.Si, Kadiskominfo Teta Midra, Kepala Dinas BKD Indra Gusnadi, SE, M.Si, saat menggelar jumpa pers pada Kamis (06/04/2023) bertempat di Balairung rumah Dinas Bupati Solok Arosuka.

Pada kesempatan tersebut Bupati Solok, Epyardi Asda menjelaskan bahwa, “Pemerintah Kabupaten Solok telah menjalin kerjasama dengan Kota Solok terkait pemanfaatan sumberdaya air baku, setidaknya ada empat lokasi sumber air yang mengalir langsung ke Kota Solok”.

Perjanjian kerjasama itu telah berlangsung sejak tahun 2002, kemudian kembali diperbaharui pada tahun 2019 dengan PKS nomor 100/030/KSD/20219 dan PKS nomor 690/06/PKS/PDAM-SLK/2019 tentang Pemanfaatan Sumber Mata Air Sungai Guntung, Tabek Puyuah, Aia Tabik dan Batang Sumani.

Dari PKS itu, Kota Solok harus membayarkan retribusi sebesar 15 persen dari jumlah debit air, dikurangi 20 persen kebocoran dikalikan dengan harga jual air per meter kubik. Pemkab Solok juga berhak mengetahui jumlah penjualan dan jumlah pelanggan.

Namun sejak Desember 2021 hingga November 2022, Pemerintah Kota Solok belum membayarkan retribusi atas pemanfaatan air baku Kabupaten Solok. Kondisi itu menyebabkan Kabupaten Solok mengalami kerugian lantaran target PAD tidak tercapai sehingga menjadi sorotan bagi Badan Pemeriksa Keuangan.

“Kondisi ini berdampak pada realisasi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok dari BMD yang tak dapat dipisahkan dari kerjasama dengan Kota Solok. Realisasi pembayaran pada tahun 2022 hanya sebesar 33,60 persen dari Rp520 juta,” sebut Epyardi Asda.

Epyardi mengaku tak begitu menyoal terkait besaran retribusi yang belum dibayarkan, namun, pemerintah Kabupaten Solok menilai tidak ada itikad baik dari Pemko Solok terkait kerjasama pemanfaatan air. Bahkan, kata Epyardi, Sekda Solok sudah menyurati sebanyak dua kali, namun tak digubris.

Epyardi menilai, sikap Pemerintah Kota Solok seolah tak menghargai kerjasama antar daerah serta pemerintah Kabupaten Solok. Bupati Solok mengingatkan, jika tak ada itikad baik dari Pemko Solok, pihaknya akan mengambil sikap tegas.

Untuk itu Pemerintah Kota Solok diminta untuk menyelesaikan komitmen-komitmen yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama. Hal itu, juga demi keharmonisan hubungan antar daerah. Dengan adanya komitmen terhadap kerjasama itu, kedua daerah akan saling menerima manfaat. Tapi bila tak sesuai lagi, maka akan ada daerah yang dirugikan. 

“Apalagi, air merupakan kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak. “Kami sudah berlapang dada. Dua kali disurati tak ada tanggapan serius. Kami akan Surati lagi, kali ini dari Bupati langsung, mungkin mereka menganggap surat Sekda bukan level mereka,” tegas Epyardi.

Epyardi menegaskan, akan memberikan tenggat waktu seminggu untuk pemerintah Kota Solok agar menyelesaikan seluruh komitmen sesuai dengan perjanjian kerjasama. Jika tidak, jangan salahkan Pemkab Solok akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau memang tidak ada itikad baik dari Pemerintah Kota Solok, maka kami akan putuskan akses air dari sumber air baku Kabupaten Solok. Sebenarnya kami tak mau, sebab yang akan susah itu masyarakat juga, tapi mau bagaimana lagi, terpaksa agar pemko Solok komit dengan perjanjian,” ujarnya.

Disisi lain, masyarakat Kabupaten Solok juga menjerit karena masih banyak yang belum mendapatkan akses air bersih. Kondisi ini berbeda dengan Kota Solok yang nyaris sudah tak ada permasalahan dengan adanya akses air dari Kabupaten Solok.

Kondisi itu dirasakan oleh masyarakat Nagari Selayo yang menjadi sumber air bagi Kota Solok. Awal bulan puasa, emak-emak sempat demo lantaran tidak mengalirnya air dalam beberapa hari. Padahal air berasal dari dari tempat mereka. “Air dari daerah kami, sementara akses air bersih sering terputus. Ini tidak adil, kami membayar retribusi setiap bulannya ke PDAM Kota Solok,” sebut Ari, warga Selayo.

Setidaknya, ada 4 sumber air baku Kabupaten Solok yang dimanfaatkan oleh PDAM Kota Solok. Diantaranya, Sungai Guntung dan Tabek Puyuh dengan kapasitas masing-masing 40 liter per detik. Kemudian, Aia Tabik sebesar 20 liter per detik dan Batang Sumani dengan kapasitas 90 liter per detik. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top