Padang(UtamaPost)- Komisi II DPRD Sumatera Barat melaksanakan Rapat Kerja Bersama Mitra Kerja dan Tim Penyusun Naskah Akademik Dalam Rangka Pembahasan Ranperda Tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan.
Arkadius Dt Intan Bano menyampaikan bahwa tujuan adanya perda ini adalah untuk melindungi para petani swadaya, karena mereka tidak mendapatkan harga yang cukup baik, walaupun sudah ditetapkan setiap minggunya harga tandan buah segar (TBS).
Rapat kerja di ruang rapat khusus DPRD Sumbar itu, juga mengacu pada beberapa tahun belakangan, dimana sektor pertanian merupakan hal yang terbesar untuk dapat meningkatkan perekonomian. Karena itu perlu adanya klasifikasi unggulan sehingga jelas sasaran yang akan dicapai.
“Kita membuat aturan untuk bisa mengelola komoditi unggulan harus benar-benar bisa mengangkat perekonomian masyarakat dan tepat sasaran, sehingga tidak menjadi hal yang sia-sia,” tegas ketua komisi II DPRD Sumbar Mochlasin. Selasa (10/1)
Fokus perda ini adalah perlindungan pertani terhadap komoditi yang dihasilkan, bukan proses produksi, diharapkan dengan adanya perdana ini dapat menguntungkan petani dalam segi tata niaga, agar dapat memberikan keuntungan bagi petani.
Syamsul Bahri sebagai pimpinan rapat menyampaikan bahwa dengan adanya perda ini diharapakan dapat melindungi petani dari permainan pihak yang hanya mendapatkan keuntungan sendiri.
“Progul Sumbar adalah pertanian, dengan peraturan yang akan kita buat jelas sasarannya, yakni komoditi apa yang menjadi unggulan dalam program unggulan tersebut, guna meningkatkan perekenomian secara masif,” ujar Syamsul Bahri.
“Produk komoditi unggulan yang terdiri dari sawit, gambir, karet, kakau dll akan didorong untuk mendapatkan harga bagus ditingkat petani swadaya dengan tujuan untuk meningkatkan gairah petani mengembangkan produk unggulan tersebut”, ucap Arkadius Datuak Intan Bano
Arkadius Datuak Intan Bano juga menyampaikan bahwa agar masyarakat ikut berpartisipasi memberikan masukan terhadap perda ini, supaya perda ini lebih komprehensif dan dapat memberikan kesempurnaan terhadap perda yang dirancang ini. (sdc)