Kota Solok

Sonsong Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Solok Gelar Rakor

Solok, (Utamapost) – Untuk memberikan pemahaman, penyelenggaraan Pilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 aman damai dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, serta menyongsong masa tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok mengelar Rapat Koordinasi (Rakor), pada Sabtu (10/02/2024), bertempat di Aula Mami Hotel. 

Rakor Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Perolehan Suara Penyusunan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye serta Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu tahun 2024, diikut oleh 60 orang peserta terdiri dari Forkopimda, Bawaslu Kota Solok, Partai Politik, OPD terkait, dan Organisasi Masyarakat.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Solok Ariantoni, yang didampingi oleh Kordiv Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan, S.Pd, Kordiv Perdatin, Dessy Arisandi, S.AP, Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Tomi Farto, S.Pd.I, M.Pd Kordiv Sosdiklihparmas dan SDM, Yance Gafar, SE dan Sekretaris KPU Efrizon.

Ketua KPU Kota Solok Ariantoni, menyampaikan bahwa, “tak terasa, waktu kampanye Pemilu tahun 2024 yang telah berjalan selama 75 hari berakhir dan mulai besok untuk 3 hari kedepan sudah memasuki masa tenang Pemilu, untuk itu kepada peserta Pemilu 2024 diminta untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).”  

Dalam rapat ini perlu dilakukan koordinasi dengan pihak terkait bahwa alat peraga kampanye (APK) atau bahan kampanye yang disebarkan tidak adalagi dalam masa tenang nanti. Semuanya tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, semua APK harus dibersihkan, siapa yang melakukan ini makanya kita rapat koordinasi.

Penertiban APK itu harus dilakukan oleh peserta Pemilu itu sendiri. Untuk itu, KPU Kota Solok perlu mengadakan koordinasi dengan Bawaslu, Pemerintah Daerah, Partai Politik (Parpol), serta stake holder terkait memberikan himbauan untuk bersama membersihkan APK. Ketika tidak ada inisiatif peserta Pemilu, KPU dan Bawaslu dengan pemerintah daerah untuk melakukan pembersihan terhadap APK yang ada,”

Pembersihan APK merupakan kewajiban peserta Pemilu tahun 2024, untuk itu mulai hari ini yang merupakan hari terakhir kampanye. Masa tenang digunakan selain pembersihan APK, juga masa  ketenangan bagi masyarakat kota Solok dengan situasi yang bersih dari APK.

“Untuk kesuksesan Pemilu tahun 2024, stakeholder terkait diminta untuk turut andil dan berpartisipasi untuk kenyamanan dan kesuksesan Pemilu 2024 ini,” himbau Ari Antoni.

Sementara itu, Kordiv Perdatin, Dessy Arisandi, S.AP, memaparkan terkait data pemilih dalam Pemilu 2024, dimana Penetapan Data Pemilih merupakan tahapan terpanjang dari KPU, mulai dari awal verifikasi, DPS, DPS HP, menjadi DPS Akhir dan ditetapkan menjadi DPT. Setelah ditetapkan DPT pemutakhiran berlanjut, dengan memberikan peluang Pindah Pemilih dibuka di 16 titik Posko Pelayanan. 

Identifikasi data pemilih sangat penting, agar tidak terjadi permasalahan saat Pemilu 2024 nanti, Pemilih hanya terdaftar satu kali. Jika tidak ada DPT, DPTP dan DPK. Untuk Data pemilih masuk kekota Solok 1464 Pemilih, Keluar 582 dan total 1194 Pemilih, sehingga persentase tertinggi untuk angka pemilih pindah. “Semoga dengan adanya angka tersebut, tingkat partisipasi Pemilih juga harus tinggi,” harap Dessy. 

Pada kesempatan yang sama, Kordiv Sosdiklihparmas dan SDM, Yance Gafar, SE, menyampaikan bahwa, “Kampanye Pemilu 2024 berlangsung 75 hari sejak 28 November 2023 berakhir hingga 10 Februari 2024, setelah memasuki masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024 tak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang nanti. Dalam rapat ini perlu dilakukan koordinasi dengan pihak terkait bahwa alat peraga kampanye (APK) atau bahan kampanye yang disebarkan tidak adalagi dalam masa tenang nanti.

Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, pada tahapan masa tenang nanti, tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Lanjutnya, akibat dari kampanye dimasa tenang adalah potensi pidana Pemilu sebagaimana dalam UU Pemilu Pasal 493, penertiban sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 36 angka 8 dan 9. Untuk itu peserta Pemilu melakukan Pembersihan APK paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara, peserta yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top