PADANG, (Utamapost)- Pada tanggal 20 Juni 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menyetujui peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Rapat paripurna DPRD Sumbar tersebut berlangsung di Gedung DPRD Sumbar dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengacu pada UU No 1 Tahun 2022 dan PP No 35 Tahun 2023 yang mengatur Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Irsyad Syafar mengungkapkan bahwa substansi Ranperda tersebut sesuai dengan UU dan PP dalam hal kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis retribusi, dan pengenaan Opsen. Opsen ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.
Irsyad Syafar menjelaskan bahwa pengenaan Opsen tidak akan menambah beban maksimum yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak menurut UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan Pasal 187 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang lama hanya berlaku selama dua tahun sejak diundangkannya UU No 1 Tahun 2022 ini. Oleh karena itu, perubahan Perda ini sangat mendesak untuk segera ditetapkan sebelum tanggal 5 Januari 2024, karena UU tersebut diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022.
Irsyad menambahkan bahwa Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah disusun untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, memudahkan pemantauan pemungutan pajak daerah, dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sasaran yang diharapkan adalah meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi daerah serta mewujudkan penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah yang efektif dan efisien bagi masyarakat dan aparatur pemungut pajak.
Irsyad menjelaskan bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang didasarkan pada UU No 28 Tahun 2009 harus disesuaikan dengan UU No 1 Tahun 2022, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 94. Pasal tersebut menetapkan bahwa semua jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, ditetapkan dalam satu Perda.
Dengan selesainya pembahasan Perda tersebut, pimpinan DPRD memberikan apresiasi kepada Komisi III yang telah menuntaskan pembahasan.(son)