DPRD Provinsi Sumbar

Rapat Paripurna: DPRD Sumbar Bahas Pengelolaan Sampah dan Perubahan Perda

PADANG, (Utamapost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Sidang Paripurna pada Selasa, 10 Oktober 2023, untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Salah satunya adalah Ranperda tentang Perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 mengenai Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Dalam rapat tersebut, ketua DPRD Sumbar, Supardi, memimpin, dihadiri oleh wakil ketua Irsyad Safar dan Suwirpen Suib.

Fraksi Gerindra menyuarakan keprihatinan mengenai isu serius sampah yang semakin memburuk, terutama di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang sudah penuh. Mereka meminta penjelasan dari Gubernur tentang kondisi TPA sampah di Sumatera Barat dan langkah kerja sama yang diambil dalam pengelolaan sampah.

Fraksi Partai PKS menegaskan bahwa lingkungan bersih dan bebas dari sampah adalah hak masyarakat, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Mereka mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat.

Fraksi Demokrat menanyakan maksud Gubernur dalam membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pertanahan, dan apakah instansi yang ada saat ini sudah mampu mengatasi tugas tersebut.

Fraksi Partai Golkar mencurigai hubungan antara Perda Pengelolaan Sampah Provinsi dengan Perda Pengelolaan Sampah kabupaten/kota. Mereka ingin menjelasan apakah hubungan tersebut hirarkis atau setara.

Fraksi PAN mengkritik beberapa substansi dalam Perda Pengelolaan Sampah Regional yang dinilai tidak sesuai dengan kewenangan provinsi dan memunculkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.

Fraksi PPP dan Nasdem menyoroti dampak negatif pengelolaan sampah yang tidak komprehensif terhadap aspek sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat, serta kesehatan lingkungan.

Fraksi PDI Perjuangan dan PKB meminta penjelasan mengenai sistem pengelolaan sampah dalam Ranperda ini dan lembaga apa yang terlibat dalam penyelesaian masalah sampah yang semakin memprihatinkan di pusat-pusat kota.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top