Tanah Datar, (UtamaPost) – Persoalan segmen tapal batas Tanah Datar dengan Solok kembali mengapung pasca adanya laporan Wali Nagari Bukik Kanduang dan turunnya tim peninajau dari pemerintah Solok ke lokasi dianggap masuk kedalam wilayah kabupaten Solokpada Kamis 29 Desember 2022, yang mana pada saat ini pada lokasi tersebut sedang dilakukan kegiatan pembukaan jalan yang bersumber dari APBD Pemkab Tanah Datar.
Berdasarkan surat yang ditanda tangani Bupati Solok Epyardi Asda pada 2 Januari lalu itu menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten Solok mengajukan permohonan kepada Pemprov Sumbar agar menghentikan pembukaan jalan sampai ditentukannya segmen batas wilayah secara defenitif demi terwujudkan stabilitas keamanan pada dua nagari tersebut jelasnya secara tertulis.
Lebih lanjut, Alasan pemerintah kabupaten Solok melakukan pelarangan terhadap pembukaan jalan itu karena telah merusak beberapa barang milik daerah, irigasi yang sudah dibangun oleh pemerintah daerah.
Selain itu guna mewujudkan hubungan dan komunikasi yang baik antar wilayah, Bupati Solok telah menghubungi Bupati Tanah Datar untuk membicarakan persoalan itu namun belum direspon tulisnya lagi.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra saat dimintai keterangan oleh media mengenai persoalan itu, ia berjanji akan akan melakukan pengecekan kembali sehingga persoalan ini betul betul selesai tanpa merugikan kedua belah pihak. (Ry)