Solok, (Utama Post) Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat berupa perizinan, Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meluncurkan aplikasi SILEK (Sistem Layanan Elektronik), pada Kamis (17/11/2022), bertempat di D’ Relazion Resto.
Aplikasi tersebut diluncurkan secara symbolis oleh Wakil Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, yang juga dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Kota Solok, Ir. Hendaukhtri, Kepala OPD terkait, Camat dan lurah Se-Kota Solok, Ketua Kadin Kota Solok serta stakeholder lainnya.
Wawako Ramadhani mengakui, saat ini tantangan bagi kita sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak hanya soal rumitnya prosedur, korupsi, dan akuntabilitas, tetapi tanpa disadari penyelenggara pelayanan publik juga mengalami tantangan globalisasi, peningkatan populasi penduduk, kemampuan daya saing, pertumbuhan ekonomi.
Kita harus mulai antisipatif dan responsif untuk menghadapi risiko tersebut, digitalisasi yang perlahan mulai mengubah pola dan budaya kerja, harus mampu mulai kita terapkan secara positif untuk menggalakkan pemerintahan berbasis e-government yang modern dan responsif.
Aplikasi SILEK ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah Kota Solok dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta Memberikan informasi secara cepat dan tepat kepada masyarakat. Ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Dalam aplikasi SILEK ini terdapat 37 jenis pelayanan pembuatan dokumen bagi masyarakat yang tentunya akan memberikan kecepatan pelayanan diantaranya memangkas waktu tunggu dalam pembuatan dokumen. Aplikasi ini sejalan dengan target bagi Pemerintah Kota Solok menjadi Smart City.
Apresiasi yang setinggi-tingginya tak lupa diucapkan Wawako kepada seluruh Aparatur pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok, atas dedikasi dan upaya yang dilakukan secara terus-menerus untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. “Semoga terobosan dan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik terus berkembang dan menjadi budaya, serta menjadi inspirasi bagi unit layanan lainnya,” harap Wawako.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kota Solok, Ir. Hendaukhtri, menjelaskan bahwa, “aplikasi SILEK ini hasil kerjasama DPMPTSP dengan Dinas Kominfo Kota Solok, dengan 37 jenis layanan yang disediakan pada SILEK, 36 jenis layanan merupakan layanan kesehatan”.
“Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses perizinan secara online, memudahkan masyarakat berkomunikasi antara penyedia layanan dan pengguna layanan, bisa diakses dimana saja menggunakan smartphone, serta agar masyarakat dapat informasi yang mudah dan transparant, dalam ujicoba aplikasi selama 1 bulan telah mencapai 175 izin yang diterbitkan,” jelas Hendauktri. (Milfiana.CP)