Kab. Solok, (Utamapost) – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.5.3/3161 Bangda Perihal pelaksanaan kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting di daerah, Pemerintah Kabupaten Solok mengelar Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunding, pada Selasa (04/06/2024), bertempat di Ruang Rapat Bapelitbang.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Medison, S.Sos, M.Si, juga dihadiri oleh Kepala Bapelitbang, Ir. Desmalia Rhamadanur, Kepala DPPKBP3A, dr. Maryeti Marwazi, MARS, Kepala Diskominfo,Teta Midra, S.STP, M.Si, Kepala Disdukcapil, Riki Carnova, S.STP, M.Si, Kepala DPMN, Romi Hendrawan, S.Sos, M.Si.
Sekretaris Daerah, Medison, S.Sos, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “kegiatan ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.5.3/3161 Bangda Perihal pelaksanaan kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting di daerah.
Dan arahan Bupati dalam rangka pelaksanaan intervensi serentak pencegahan stunting melalui pendataan, penimbangan, pengukuran, edukasi, dan intervensi bagi seluruh ibu hamil, bayi di bawah lima tahun (balita) dan calon pengantin secara berkelanjutan yang akan dilaksanakan pada bulan Juni Tahun 2024.”
Ini perlu menjadi perhatian kita bersama karena baik dari pusat hingga kebawah, penanganan stunting termasuk pada program prioritas Pemerintah Pusat. Guna menindaklanjuti Intervensi Serentak ini dalam waktu dekat akan dilaksanakan Antropometri serentak di seluruh posyandu dan memberikan penyuluhan bagi Ibu hamil dan balita.
“Sebelumnya Bupati Solok telah mendapatkan penghargaan sebagai Duta Orang Tua Hebat dari Kemenko PMK, untuk itu diharapkan dukungan dari kita bersama untuk bisa mempertahankan capaian-capaian yang telah diraih,” ungkap Medison. (Milfiana.CP)