Kota Solok

Pansus DPRD Bahas Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Solok 2023-2043

Solok, (Utamapost) – Terkait adanya Revisi Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Solok Tahun 2012-2031, diperlukan payung hukum dalam pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043, Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Solok, pada Senin (24/07/2023), memulai tahapan proses Pembahasan Ranperda RTRW.

Bertindak sebagai penanggung jawab Pansus, Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, SH dan Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma sebagai Wakil Penanggungjawab. Ketua Pansus dipimpin oleh Andi Marianto.ST, yang didampingi Wakil Ketua Pansus Rusdi Saleh, Sekretaris Pansus Amrinof Dias Dt Ula Gadang.SH dan Nasril In Dt Malintang Sutan, SH, Taufiq Nizam, Hj.Rika Hanom, S.Pd, Wazadly.SH dan Ade Surya Dharma.ST sebagai anggota.

Selaku Ketua Pansus Andi Marianto.ST menyampaikan bahwa, “dengan lahirnya Perda ini nantinya berharap Pembangunan di Kota ini dapat lebih baik dan terarah namun tetap mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilaya Provinsi dan Nasional, pelaksanaan Penataan Ruang terdiri atas kegiatan Perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang”. 

Dokumen perencanaan tata ruang terdiri atas Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana rinci tata ruang, sehingga kedepannya dengan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 nantinya Pemerintah Kota Solok lebih serius menata wilayah ini dengan membangun infrastruktur yang memadai sebagai beranda atau etalase Kota Solok yang mampu memberikan gambaran Sumatera Barat yang lebih maju, bermartabat dan terus berkembang.

“Secara khusus terhadap Ranperda RTRW, nantinya akan melibatkan peran serta masyarakat seperti Lembaga Adat dan perantau dalam proses Penataan ruang,dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan diharapkan dapat mendorong efektifitas dalam proses penataan ruang, sehingga pembangunan wilayah dan penataan ruang lebih optimal serta berjalan baik,” jelasnya.

Sebelumnya dalam Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2023-2043, pada 10 Juni 2023, Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si menyebutkan bahwa, “Pemerintah Kota Solok telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Solok Tahun 2012-2031”. 

Perda tersebut memiliki peran penting dalam pembangunan Kota Solok dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dalam jangka waktu lima tahun, dapat dilakukan Peninjauan Kembali Perda RTRW satu kali. 

Pada tahun 2017, telah dilakukan kegiatan Peninjauan Kembali RTRW Kota Solok dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2017. Peninjauan kembali RTRW mempertimbangkan dinamika pembangunan yang terdiri atas Perubahan kebijakan Nasional yang mempengaruhi Penataan Ruang Wilayah Nasional atau Provinsi dan Perubahan kebijakan Provinsi yang mempengaruhi Penataan Ruang Wilayah Kota.

“Perubahan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang menjadi acuan dan terkait dengan RTRW, dinamika Pembangunan Nasional, Provinsi, dan Kota yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan budaya, perubahan arah pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat, dan perkembangan paradigma pemikiran, teknologi, dan penemuan sumber daya alam. Sementara itu, hasil penilaian dalam kegiatan peninjauan kembali RTRW Kota Solok merekomendasikan bahwa materi RTRW perlu direvisi, karena mempunyai nilai di bawah 85%. 

Hasil penilaian tersebut menjadi acuan untuk melakukan Perubahan materi Perda RTRW Kota Solok. Hasil perhitungan perubahan materi Perda RTRW Kota Solok merupakan indikasi perubahan Perda RTRW atau pencabutan Perda RTRW. Tujuan penataan ruang wilayah Kota Solok adalah untuk mewujudkan Pusat Kegiatan Wilayah atau PKW yang diberkahi, maju, dan berkelanjutan berbasis perdagangan, jasa, pendidikan, pertanian, dan pelestarian kawasan berfungsi lindung.

Penyusunan RTRW Kota disusun dengan memperhatikan perkembangan permasalahan dan hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang Kota, upaya pemerataan Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Kota, keselarasan aspirasi Pembangunan Kota, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, RPJMD, RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten / Kota yang berbatasan, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota. Kebijakan penataan ruang wilayah Kota Solok meliputi peningkatan sistem pusat pelayanan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah yang merata di seluruh wilayah Kota.

Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana yang terpadu di seluruh wilayah Kota, pelestarian kawasan berfungsi lindung yang berkelanjutan, pemertahanan kawasan pertanian sebagai identitas Kota untuk mewujudkan industri pengolahan hijau, pengembangan kawasan permukiman berbasis mitigasi dan adaptasi bencana untuk mengurangi risiko bencana, pengembangan sarana pendidikan untuk melayani wilayah Provinsi Sumatera Barat bagian tengah, peningkatan kualitas kawasan perdagangan dan jasa yang mandiri dan berdaya saing dalam kerangka pengelolaan lingkungan hidup untuk mencapai kelestarian lingkungan dan ekonomi keberlanjutan, pengembangan kawasan budidaya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara,” jelas Wako. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top