Solok, (Utama Post) – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Solok Arosuka dibawah komando Kasat Resnarkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, kembali mengamankan dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Senen (12/12/2022) bertempat di Jorong Pasa Nagari Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok.
Penangkapan kedua orang pelaku yakni, Dino (29 tahun) dan Deri (22 tahun) merupakan warga jorong Pakan Sabtu nagari Panyakalan kecamatan Kubung kabupaten Solok di tangkap di Nagari Koto Gadang Koto Anau, yang merupakan wilayah hukum Polres Solok Arosuka, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim opsnal Sat Narkoba Polres Solok langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan.
Pada kesempatan tersebut petugas melihat dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat, petugas langsung membuntuti lalu memberhentikan pelaku ditepi jalan di Jorong Pasa dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah itu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang dibalut dengan tissue yang ditemukan di atas lantai semen dekat pelaku diamankan yang diakui pelaku BB (barang bukti) sabu tersebut miliknya dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari penangkapan tersebut tim Resnarkoba berhasil mengamankan Satu Paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang dibalut dengan tissue, satu unit Handphone android merk Realme warna Abu-abu, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Satria FU warna hitam tanpa Nopol.K
eseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (Milfiana.CP)