Uncategorized

Ketua DPRD Sumbar Soroti Kendala Modal dan Akses Pasar Perempuan Pelaku Usaha

PADANG, (Utamapost) – Perempuan memiliki peran penting dalam menopang perekonomian keluarga sekaligus menjadi bagian dari kekuatan pembangunan daerah. Karena itu, penguatan ekonomi perempuan dinilai perlu dilakukan melalui dukungan kebijakan, penganggaran, peningkatan kapasitas, hingga perluasan akses pasar.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam kegiatan peningkatan ekonomi perempuan yang digelar di Padang, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, pemberdayaan ekonomi perempuan tidak hanya bertujuan agar kaum ibu memiliki penghasilan sendiri. Lebih jauh, kemandirian ekonomi diharapkan dapat membuka kesempatan bagi perempuan untuk berkontribusi lebih besar terhadap kesejahteraan keluarga.

“Bagaimana ibu-ibu bisa mempunyai ekonomi yang bagus, sehingga bisa memberikan kontribusi dalam keluarga. Di balik suami yang hebat, ada wanita yang hebat. Wanita hebat itu salah satunya adalah yang selalu mendoakan suaminya,” ujarnya.

Ia menyebut masih banyak perempuan di Sumatera Barat yang memiliki potensi mengembangkan usaha, tetapi belum memperoleh dukungan secara optimal. Kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan akses permodalan, literasi keuangan dan digital yang belum merata, serta terbatasnya kesempatan mengikuti pelatihan dan mendapatkan pendampingan usaha.

Persoalan lainnya adalah akses pasar dan promosi produk yang masih perlu diperluas. Pada saat yang sama, perempuan pelaku usaha juga kerap menghadapi tantangan dalam menjalankan peran ganda sebagai pengelola keluarga sekaligus pelaku aktivitas ekonomi.
“Masih banyak perempuan pelaku usaha yang menghadapi hambatan struktural. Mereka memiliki potensi besar, tetapi belum sepenuhnya didukung oleh sistem kebijakan, pembiayaan, pelatihan, dan akses pasar yang memadai,” katanya.

Ia menilai DPRD memiliki posisi strategis untuk memastikan program pemberdayaan ekonomi perempuan tidak berhenti pada tataran wacana. Hal itu dapat diwujudkan melalui tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dalam fungsi legislasi, DPRD dapat mendorong penyusunan regulasi daerah yang memberikan ruang bagi perempuan untuk mengembangkan potensi ekonomi, khususnya bagi perempuan yang menjalankan usaha.
Sementara dari sisi anggaran, dukungan terhadap program peningkatan ekonomi perempuan perlu mendapat perhatian dalam APBD. Program tersebut dapat mencakup pelatihan keterampilan dan kewirausahaan, bantuan modal dan peralatan produksi, penguatan literasi keuangan serta digital, hingga fasilitasi promosi dan pemasaran produk.
Selain itu, pendampingan usaha secara berkelanjutan juga dinilai penting. Penguatan koperasi dan kelompok usaha perempuan dapat menjadi salah satu langkah untuk membantu pelaku usaha berkembang dan semakin mandiri.
Adapun melalui fungsi pengawasan, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan program pemerintah yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan benar-benar dilaksanakan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Perempuan adalah pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, kebijakan yang berpihak kepada perempuan harus diwujudkan dalam regulasi, program, dan anggaran yang nyata,” tegasnya.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas ekonomi perempuan pada akhirnya tidak hanya berdampak kepada perempuan sebagai pelaku usaha. Kemandirian ekonomi perempuan juga dapat memperkuat ketahanan keluarga dan memberikan efek positif terhadap perekonomian daerah.

“Peningkatan perekonomian perempuan adalah investasi sosial dan ekonomi bagi masa depan daerah,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top