PADANG, (Utamapost)- “DPRD dan Pemerintah Daerah Sumatera Barat Bersinergi dalam Menyelesaikan Ranperda RTRW Tahun 2023-2043”
Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sumatera Barat untuk periode 2023-2043, yang diajukan oleh Gubernur, menjadi sorotan utama dalam pembangunan daerah. Hingga saat ini, revisi atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Sumbar Tahun 2012-2032 masih menunggu penetapan karena evaluasinya terhambat.
Presiden Republik Indonesia, dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Forkopimda se-Indonesia pada 17 Januari 2023, telah menginstruksikan kepada Kepala Daerah dan DPRD untuk segera menyelesaikan masalah RTRW, mengingat hal ini dapat berdampak pada investasi di wilayah tersebut.
Supardi, yang mengomentari situasi ini, menyatakan bahwa sejak ditetapkannya Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032, banyak proyek pembangunan penting seperti jalan tol Padang – Pekabaru, stadion utama, gedung budaya, dan lainnya belum termasuk dalam RTRW Sumbar.
Maka dari itu, perlu akselerasi dalam pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043 untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan di wilayah ini.(son)