Padang, (Utamapost) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Solok terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si usai menerima opini WTP itu pada Jum’at (12/05/2023) mengatakan bahwa, “keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut membuat Kota Solok kini sukses memperoleh opini WTP tersebut selama tujuh kali berturut-turut”.
“Alhamdulillah, pencapaian WTP untuk ketujuh kali ini menunjukkan Pemko Solok dalam mengelola keuangan negara itu secara baik dan benar, patuh serta sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. WTP ini pun diperoleh dengan dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak, tentu juga dengan partisipasi dari masyarakat,” ujar Wako.
Karena itu, Wali Kota Zul Elfian menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah berkontribusi mendukung terwujudnya LHP LKPD Pemkot Solok yang benar dan sesuai regulasi sehingga diapresiasi dengan opini WTP.
“Kita syukuri apa yang telah berhasil kita dapatkan sekarang. Tapi jangan lupa, tahun depan dan tahun selanjutnya kita harus tetap mempertahankan Opini WTP ini, sehingga tidak boleh lengah, kita harus tetap berkomitmen dan bekerja dengan maksimal,” ujarnya menekankan.
Pemberian opini merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah merupakan media akuntabilitas keuangan yang disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Opini WTP dari BPK itu kini menjadi kriteria utama atau syarat mutlak untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat. Selain sebagai cerminan kepatuhan pada regulasi dalam mengelola keuangan, WTP sekarang juga menjadi indikator persyaratan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bisa mendapat insentif dari pemerintah pusat. Dengan WTP sekarang, itu artinya dari sejumlah syarat yang dibutuhkan telah memenuhi salah satunya.
Lebih lanjut disebutkannya, syarat mendapatkan insentif daerah tersebut ada tiga, yakni Pemerintah daerah bisa mendapatkan dana segar melalui DID dengan tiga syarat utama, yakni pertama meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kedua penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD tepat waktu dan ketiga implementasi e-goverment (e-budgeting dan e-procurement).
Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH yang mengikuti kegiatan penyerahan LHP dari BPK tersebut mengapresiasi capaian WTP yang diraih Pemkot Solok tersebut dan berpesan agar capaian itu dapat terus dipertahankan. Terimakasih atas arahan, bimbingan serta bantuan dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat sehingga ketujuh daerah yang menerima LHP atas LKPD hari ini berhasil meraih opini WTP.
Tanpa adanya arahan, bimbingan serta bantuan dari BPK rasanya mustahil pengelolaan keuangan di setiap daerah akan berjalan baik dan maksimal. “Untuk itu kami sepakat akan memperbaiki apa saja temuan tahun lalu, dan Insya Allah tidak akan ditemui lagi pada LKPD Tahun 2023,” ujarnya. (Milfiana.CP)