DPRD Provinsi Sumbar

Jawab Tanggapan Gubernur Terkait Ranperda Perhutanan Sosial, DPRD Prov Sumbar Gelar Rapat Paripurna

PADANG, (Utamapost) – DRPD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat Paripurna pada Selasa (26/05/2023). Rapat paripurna digelar dengan agenda jawaban DPRD terkait tanggapan gubernur tentang ranperda prakarsa DPRD, yakni ranperda perhutanan sosial, Jumat (26/05/2023).

Arkadius Intan Bano dari komisi II yang sekaligus sebagai pengusung ranperda menegaskan landasan hukum ranperda sudah dipastikan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dengan adanya perda yang mengatur tentang perhutanan sosial, maka akan ada regulasi yang mengarahkan pada pelestarian hutan dan pemanfaatan hutan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Arkadius.

Arkadius mengatakan perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hak hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat. Pemerintah pusat, lanjut Arkadius, telah mencanangkan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare.

“Apalagi mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitsr 54,4 persen dari luas provinsi ini. Selain itu, lanjut sebanyak lebih dari 900 nagari di Sumbar berada di kawasan hutan,” ujarnya.

Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konversi.

Arkadius menjelaskan, ranperda ini diharapkan bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan dalam perhutanan sosial.
paparnya.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top