Kota Solok

Hindari Tak Terdata Sebagai Pemilih, Bawaslu Kota Solok Dorong Masyarakat Lakukan Pemutakhiran Data

Solok, (Utamapost) – Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok mengelar konferensi pers bersama insan media, pada Selasa (08/08/2023), bertempat di Kantor Bawaslu Kota Solok. 

Mengawali sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, S.Pd mengungkapkan bahwa, “Pemutakhiran data pemilih merupakan hal yang sangat kursial, karena masyarakat masih abai, tidak mau melihat pengumuman, bahkan parpol sebagai peserta pemilu masih abai, sebagai Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu mendorong peserta pemilih untuk pemutakhiran data, untuk menghindati ketika hari H Pemilu 2024 tidak terdaftar baru teriak-teriak dan protes”.

Antisipasi data awal merupakan bagian yang sangat penting, bagaimana pengawasan dalam guna mencegah supaya ada masyarakat tidak terdata, kunci utama memilih adalah terdata. Ditahun sebelumnya menemukan yang disebutkan tadi. Bawaslu tak mengenal lelah untuk menangih dan menghimbau karena masih banyak juga ditemukan masyarakat yang belum terdata.

Berdasarkan hasil pengawasan oleh Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu kelurahhan se Kota Solok bahwa, pemilih yang telah meninggal dunia 50, pemilih pindah domisili masuk ke kota Solok 20 dan pemilih yang belum memiliki KTP-el 1.882 orang. 

Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU pada tanggal 5 April 2023, dari 2 kecamatan dan 13 Kelurahan dengan 236 TPS jumlah pemilih 55.991 orang. Sedangkan rekapitulasi Daftar Pemilih tetap (DPT) pemilu yang ditetapkan KPU pada 21 Juni 2023 berjumlah 55.832.

Setelah penetapan DPT tugas selanjutnya adalah pengawasan sebagaimana amanat terhadap program dan jadwal penyusunan dan rekapitullasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), penyusunan DPTb oleh PPS, PPK, dan KPU Kota/kab (22 Juni 2023 – 07 Februari 2024) rekapitulasi DPTb) oleh KPU Kota/kab. (23 Juni 2023 – 08 Februari 2024).

Pada kesempatan yang sama, Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok, Budi Santoso, SP, menjelaskan bahwa, “dalam rangka mengawal hak pilih, Bawaslu kota Solok bersama jajaran pengawas Pemilu kecamatan dan kelurahan se kota Solok akan mengawal hak pilih dalam rangka menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih”.

Untuk kota Solok Pemilih disabilitas sebanyak 470, untuk itu patroli kawal pemilih diberlakukan, Bawaslu ingin pemilih disabilitas mendapatkan kepastian secara hukum bagaimana dalam pelaksanaan memilih. Sementara untuk Pemilih non KTP-el 1.882, sebanyak 619 sudah melakukan perekaman dan masih ada 1.262 belum melakukan perekaman. Untuk percepat perekaman data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan jemput bola kesekolah-sekolah.

Bawaslu terus mendorong dan memastikan hak pilih masyarakat jangan sampai hilang, dengan pengecekan DPT online, agar bisa memanfaatkan hak pilihnya. Kita ingin menjaga dan terus mengawal hak pilih masyarakat serta memastikan seluruh masyarakat kota Solok telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdftar dalam DPT, DPTb atau DPK pada Pemilu 2024 mendatang.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rafiqul Amin menuturkan bahwa, “pemilih yang pindah seharusnya masuk DPTb, kadang bisa menjadi DPK, DPK adalah salah satu unsur penyelenggaraan dalam Pemilu di Indonesia. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

DPK artinya daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilih yang tercantum dalam DPK dan DPKLN tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu. Pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik, meliputi menjalankan tugas pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, menjalani rehabilitasi, menjalani tahanan di lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar daerah pemilihan,” jelasnya. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top